Gakkumdu Tanjungpinang Naikkan Kasus Wali Kota Rahma ke Penyidikan

Gakkumdu Tanjungpinang Naikkan Kasus Wali Kota Rahma ke Penyidikan

Tim Gakkumdu Tanjungpinang memberikan keterangan seputar proses hukum dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada oleh Wali Kota Rahma. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang menaikkan status proses hukum dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada oleh Wali Kota Rahma.

Proses hukum terhadap Rahma dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Senin (9/11/2020).

Hal yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah sikap Rahma dalam kegiatan pembagian masker yang diduga berbau mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kepulauan Riau.

Dokumentasi foto pembagian masker Rahma sempat viral di media sosial. Sehingga Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan apakah tindakan Rahma termasuk dalam tindak pidana Pilkada.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menjelaskan, pembahasan kedua ini dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan apakah termasuk kedalam dugaan tindak pidana pemilihan atau tidak termasuk.

"Pembahasan kedua sesuai pasal 20 ayat 2 dan 5, dalam pembahasan hari ini, Sentra Gakumdu melanjutkan ke tahap penyidikan," katanya.

Sentra Gakkumdu menerapkan pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wali Kota dilarang menggunakan wewenang, program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu paslon.

"Setelah dinaikkan tahap penyidikan, maka proses selanjutnya akan dilakukan pihak kepolisian Polres Tanjungpinang," jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, dengan dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik Polri pada hari ini langsung melakukan penyidikan.

"Dalam tahap penyidikan ini, nanti akan dilakukan pemanggilan, kalau status belum ada, masih tahap penyidikan," sebutnya.

Penyidik masih mempelajari dan pendalaman mengenai pasal yang disangkakan ke Wali Kota Rahma. Selain itu, pihaknya juga melihat kembali apakah alat bukti sudah terpenuhi apa tidak.

"Proses selama 14 hari kedepan, kalau ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews