Lagi, KASN Rekomendasikan Sanksi untuk ASN Lingga Tak Netral di Pilkada

Lagi, KASN Rekomendasikan Sanksi untuk ASN Lingga Tak Netral di Pilkada

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (tengah) bersama dua komisionernya (Foto:ist)

Lingga - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi sanksi atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, Zamroni mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi KASN tertanggal 5 November 2020 yang ditujukan kepada Bupati Lingga, KASN memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran netralitas yang dilakukan `S` Camat Katang Bidare.

"Kami menerima surat tembusannya pada Jumat pagi dari KASN berupa hukuman disiplin kepada ASN berinisial `S` Camat Katang Bidare, untuk pelaksanaan penjatuhan sanksi. Kewenangannya pada Bupati Lingga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," kata dia kepada Batamnews, Jumat (6/11/2020).

"Ini tentunya merujuk pada PP 53 tahun 2010 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," sambung Zamroni.

Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN berawal dari informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Singkep yang kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Lingga untuk ditangani.

"Dari kajian Bawaslu Lingga, yang bersangkutan terbukti memakai baju INSAN (Ikatan Sahabat Erwan) bertuliskan simbol angka 3 mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 3 (tiga) Nizar-Neko," sebut Zamroni.

"Kita tentunya selalu mengimbau kepada ASN di Kabupaten Lingga untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada Lingga 2020, namun bila masih tidak di indahkan maka akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews