Kadisnaker Bintan: UMK 2021 Tak Naik, Tapi Kan Ada Subsidi Upah

Kadisnaker Bintan: UMK 2021 Tak Naik, Tapi Kan Ada Subsidi Upah

Ilustrasi.

Bintan - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan angkat bicara terkait kenaikan UMK 2021 yang diusulkan oleh serikat buruh. Usulan mereka tetap akan diteruskan ke kepala daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengatakan, dalam rapat bersama Apindo menyampaikan bahwa kondisi pandemi Covid-19 sangat berpengaruh. "Tidak bisa melihat satu sektor saja tapi melihat sektor lainnya," ucap dia.

Sektor wisata diketahui menjadi sektor paling terdampak pada masa ini. Banyak yang di-PHK dan dirumahkan.

"Sebenarnya para pengusaha maunya UMK 2021 itu tidak tetap. Kalau bisa mereka maunya turun dari UMK 2020 ini karena melihat kondisi sekarang separuh mati. Sudah 4.500 karyawan yang bekerja di sektor tersebut dirumahkan dan 2.000-an yang sudah di-PHK. Ini menjadi catatan bersama yang harus menjadi pertimbangan," ujar Indra, Jumat (6/11/2020).

Seperti diketahui, serikat buruh mengusulkan UMK 2021 sebesar Rp 3.772.457 atau naik Rp 123 ribu lebih dari UMK sebelumnya. Dasar mereka mengusulkan kenaikan UMK itu adalah perbandingan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara tahun 2019 dan 2020.

KHL yang dibahas oleh DPK pada tahun ini tidak memenuhi persyaratan yang ada. Karena baru dilakukan survei sebanyak 2 kali atau 2 triwulan yaitu periode Maret dan Juli. Seharusnya harus dilakukan survei triwulan terakhir yaitu Oktober. Namun dikarenakan refocusing dan penyesuaian anggaran, maka survei itu tak dapat dilakukan.

Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) itu diambil karena menteri melihat kondisi hari ini di seluruh daerah tidak ada yang melakukan survei secara sempurna.

Lima tahun sebagai waktu untuk peninjauan kembali KHL dan tidak berpatokan lagi pada PP 78, karena harus ada surat edaran menteri yang menyampaikan pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Tapi surat edaran itu tidak keluar.

"Meskipun demikian, sesuai tatib rapat pengupahan kabupaten. Usulan UMK dari serikat pekerja akan disampaikan ke pimpinan selaku pengambil kebijakan dalam hal ini Pjs Bupati Bintan," ucapnya

"Lalu memberikan rekomendasi itu ke Gubernur Kepri dan selanjutnya Gubernur Kepri yang melakukan penetapan UMK nantinya pada 20 November mendatang," tambah Indra.

Para pekerja menurutnya tetap diperhatikan oleh pemerintah yang akan melakukan langkah-langkah ekonomi dengan bantuan subsidi upah.

"Ini yang harus dilihat. Kalau tahun lalu ada kenaikan UMK wajar karena tidak ada subsidi upah. Kalau sekarang diberikan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya bagi pekerja yang upahnya dibawah Rp 5 juta," ucap dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews