Sudah 5.967 Pelaku UKM di Natuna Terdata untuk Bantuan, Yang Belum Buruan Daftar!

Sudah 5.967 Pelaku UKM di Natuna Terdata untuk Bantuan, Yang Belum Buruan Daftar!

Ilustrasi.

Natuna -  Pemerintah pusat mengalokasikan bantuan dengan total anggaran Rp30 triliun kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Kuota 12 juta pelaku UMKM ditargetkan menerima bantuan ini.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna, Agus Supardi mengakui saat ini untuk Kabupaten Natuna pihaknya sudah mendata sebanyak 5.967 pelaku usaha mikro yang  sudah disetujui oleh kementrian. Saat ini telah dilakukan proses pencairan melalui Bank BRI.

"Untuk kriteria dikategorikan sebagai UMKM adalah masyarakat Indonesia baik yang ada izin ataupun tidak ada izin usaha yang memiliki omset dibawah Rp50 juta. Semuanya masuk dalam kategori usaha mikro," terang Agus, Selasa (3/11/2020).

"Untuk syarat syarat penerima BPUM sendiri adalah, merupakan WNI, memiliki KTP dan NIK,  bukan merupakan seorang PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, BUMD , tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan tidak memiliki tabungan di atas Rp2.000.000," terang Agus.

Dirinya berharap kepada masyarakat yang memiliki usaha UMKM seperti dijelaskan di atas, yang belum terdata bisa langsung mendaftarkan diri ke kelurahan atau desa setempat atau bisa langsung datang ke Disperindag untuk melakukan pendaftaran.

Dikarenakan masih banyak pelaku UMKM Di Natuna yang belum terdata, maka disperindag melakukan pendataan gelombang kedua hingga 30 November 2020 nanti.

Ia juga meminta kelurahan dan desa untuk mensosialisasikan dan mendata para pelaku UMKM yang ada di wilayah masing-masing lebih teliti.

"Dikatakan UMKM itu banyak, contohnya, pedagang online, pedagang keliling, penjual kue, tukang sol sepatu keliling. Semua itu masuk dalam kriteria UMKM namun biasanya tidak terpantau karena memang mereka tidak memiliki tempat usaha khusus atau tetap," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews