UMK Bintan 2021 Tak Naik, FSPMI Bintan Ancam Demo

UMK Bintan 2021 Tak Naik, FSPMI Bintan Ancam Demo

Demo buruh. (ilustrasi/Dok. Batamnews)

Bintan - Serikat pekerja di Kabupaten Bintan menghitung Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2021, harusnya mengalami kenaikan sebesar Rp 123 ribu lebih dari besaran UMK 2020 yaitu Rp 3.648.714.

Usulan kenaikan UMK tersebut didasari dari angka yang diperoleh setelah adanya perbandingan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara 2019 dengan 2020. Kendati demikian, dewan pengupahan Kabupaten Bintan sudah menetapkan jika tidak ada kenaikan UMK tahun depan, karena masa sulit pandemi Covid.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, serikat meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bintan untuk mengabulkan usulan kenaikan UMK 2021 itu.

"Kalau dilihat terdampak akibat pandemi Covid-19, semuanya juga terdampak. Namun kenaikan UMK tetap harus dilakukan agar daya beli masyarakat khususnya buruh terjaga dan juga berefek domino kepada usaha-usaha kecil," ujar Andi di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Jumat (6/11/2020).

Ia meminta Pemerintah tidak kaku dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/2020.

"Tetapi tetap mengikuti aturan yang telah menjadi acuan selama ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Dalam PP tersebut, UMK ditetapkan bedasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya di Jakarta, mereka masih mengacu pada aturan tersebut sehingga menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021," ucapnya

"Pemerintah tidak boleh takut menaikan UMK dengan dalil SE Menaker. Perlu diingat, SE ini bertentangan dengan dasar hukum diatasnya. Baik dengan undang-undang maupun PP. Sekarang mana yang tinggi SE atau PP," jelasnya.

Dikatakannya, kewenangan upah itu berada di tangan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).

"Jadi cukup melalui DPK, usulan-usulan upah dari para serikat direkomendasikan dengan mengerucut satu angka," tambahnya.

DPK masih memberikan dua pilihan kepada bupati. "Padahal bupati tidak mengetahui kondisi buruh saat ini bahkan status bupati sekarang bukan defintif melanikan pejabat sementara (Pjs). Ini yang sangat kita sesalkan sekarang. Dewan pengupahan tidak berfungsi, hanya bisa merekomendasikan surat edaran menteri. Kalau mau tetap ikuti surat edaran untuk apa ada DPK saat ini," katanya.

Mereka mengatakan jika UMK tidak ada kenaikan seperti yang diusulkan, pada 9-10 November mendatang mereka merencanakan unjuk rasa di Pintu Kawasan Industri Lobam.

Dikatakan Andi, ada 1.000 anggota dan non anggota yang siap turun melakukan aksi demo tersebut.

"Mulai jam 06.00 pagi sudah berkumpul disana. Lalu jam 7.00 kita akan sampaikan pendapat kita. Apabila tidak diakomodir juga sampai 11 November maka aksi demo ini akan terus berlanjut," sebut Andi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews