Dewan Pengupahan Sepakat UMK Karimun 2021 Tak Ada Kenaikan

Dewan Pengupahan Sepakat UMK Karimun 2021 Tak Ada Kenaikan

Ilustrasi.

Karimun - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2021, diputuskan sama dengan UMK tahun ini. Dewan Pengupahan sudah menyepakati hal tersebut.

Hasil rapat memutuskan UMK 2021 Karimun sebesar Rp 3.335.902, tidak ada perubahan dengan UMK 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah mengatakan nilai ini sesuai kesepakatan rapat dewan pengupahan.

"UMK semalam kita bawa dalam rapat Dewan Pengupahan. UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 itu sama dengan UMK tahun berjalan atau tahun 2020," kata Rufindi.

Dalam rapat juga dipaparkan kondisi perekonomian oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun, Nurul Choiriyati.

Dari penjelasan BPS, kondisi perekonomian Kepri, khususnya Karimun hingga periode triwulan ke tiga minus hingga 4 persen lebih.

Bahkan apabila mengikutkan turunnya perekonomian dan menggunakan sistem penghitungan UMK menggunakan PP 78 maka UMK tahun 2021 turun dibandingkan UMK tahun 2020.

"Dari penjelasannya hinga periode triwulan ketiga minus hingga 4 persen lebih. Inflasi juga begitu," ucap Rufindi.

Menaker disebutkannya juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait metode atau mekanisme penetapan UMK di masa pandemi yang ditujukan kepada gubernur-gubernur se Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu di poin C ayat 1, penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

"Di situ menimbang dan mengingat perekonomian lagi terpuruk. Gubernur menetapkan UMP mengacu surat edaran. Gubernur juga menyurati seluruh wali kota dan bupati untuk mempedomani surat edaran itu," ucap Rufindi.

Hasil rapat dewan pengupahan untuk besaran UMK Kabupaten Karimun, telah ditandatangani oleh Pjs Bupati Karimun, Hery Andrianto.

Selanjutnya hasil tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews