UMK Batam 2021, Naik atau Tidak?

UMK Batam 2021, Naik atau Tidak?

Oleh: Dr. Suyono Saputro

PARA pelaku usaha mungkin sepakat jika tahun depan upah minimum kota (UMK) tidak naik. Ini memang diluar kelaziman, karena tahun-tahun sebelumnya selalu naik. Tapi tahun depan, atas pertimbangan pandemic Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir, sepertinya upah minimum tidak naik.

Ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/XI/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur se Indonesia.

Ada tiga himbauan dalam surat edaran itu, pertama, meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020. Selanjutnya, kedua, melakukan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 mengikuti ketentuan yang berlaku, dan ketiga, menetapkan dan mengumumkan upah minimum tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Himbauan ini direspon beragam oleh para gubernur. Sejumlah kepala daerah memutuskan menaikkan UMP 2021. Jawa Tengah naik 3,27% menjadi Rp1,798 juta, DI Yogyakarta naik 3,54% jadi Rp1,765 juta, dan DKI Jakarta naik 3,27% menjadi Rp4,416 juta. Sementara itu Jawa Barat, Riau, dan Kepri memutuskan tidak naik atau sama dengan tahun 2020.

Dalam peringkat 10 besar UMP tertinggi nasional, Jabar, Jateng dan DIY memang tidak masuk daftar. Beda dengan DKI dan Kepri. DKI masih memimpin daftar provinsi dengan UMP 2020 tertinggi dengan Rp4,276 juta, diikuti Papua dengan Rp3,5 juta. Provinsi Kepulauan Riau sendiri berada di peringkat tujuh dengan upah Rp3,103 juta. Peringkat 10 ditempati Kalimantan Utara dengan upah Rp3 juta.

Gubernur Kepri telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1300 tahun 2020 tentang Keputusan Ketiadaan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. SK tersebut menetapkan tidak ada kenaikan upah tahun depan.

Kendati provinsi Jabar dan Banten tidak masuk daftar 10 besar UMP tertinggi nasional, namun beberapa wilayah kota/kabupaten dalam provinsi tersebut menjadi penyumbang Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi nasional, diantaranya Karawang, Depok, Bekasi, Cilegon, dan Tangerang.

Sekarang, dua bulan menjelang tutup tahun, wacana kenaikan UMK pun kembali mengemuka. Serikat buruh sudah pasti menolak kebijakan para gubernur yang tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Serikat beralasan, pandemic ini berpotensi membuat posisi pekerja semakin terpuruk dan daya beli yang menurun.

Namun di sisi pengusaha, sebenarnya sama saja. Sejak Covid-19 melanda pada Maret lalu di Indonesia, sebagian pelaku usaha juga berada dalam situasi sulit bahkan menjerit. Banyak usaha yang tutup, gulung tikar, dan berujung pada pemecatan.

Kendati masih ada industry yang bertahan dan meraih keuntungan, namun situasi hari ini membuat usaha berada dalam ketidakpastian. Untung hari ini belum tentu untung pada tahun depan.

Kondisi makro

 

Membahas kenaikan upah minimum tentu tidak bisa dilepaskan dari indicator makro ekonomi yang menjadi tolak ukur stabilitas ekonomi suatu wilayah. Dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sudah jelas mengatur soal formula penghitungan upah minimum. Pada pasal 44, disebutkan penetapan upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan PDB.

UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga menegaskan soal formula ini. Pada pasal 88D ayat 2 disebutkan formula perhitungan upah minimum memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ketentuan lebih lanjut soal formula perhitungan upah menunggu peraturan pemerintah.

Data BPS Kepri dalam tiga triwulan terakhir 2020 ini sudah sangat jelas bahwa pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kepri terpuruk cukup dalam melewati batas negatif. BPS bahkan mengingatkan kecenderungan Kepri mengalami deflasi selama tiga triwulan terakhir yaitu -0,38 (TW-1), -0,17 (TW-2), dan -0,05 (TW-3). Ada tendensi, daya beli masyarakat mulai menurun.

Pertumbuhan PDB Kepri juga sama. Pelemahan ekonomi Kepri terus berlanjut hingga triwulan ketiga yang terkontraksi pada level -5,81% (y-o-y), pada triwulan kedua juga terpuruk hingga -6,66%.

Atas dasar dua indicator makro tersebut, upah minimum semestinya tidak naik karena angka yang menjadi dasar perhitungannya negatif semua. Tapi bagaimana serikat buruh bisa menyikapi ini?

Penulis menilai antara pihak pengusaha dan serikat pekerja segera duduk membahas ini dalam dewan pengupahan. Kedua pihak tentu harus sepakat, bahwa ada opsi upah tahun depan tidak naik atas pertimbangan pandemic, sampai menunggu situasi kembali normal dan dunia usaha sudah siap untuk berekspansi.

Pada rapat satgas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Provinsi Kepri yang digelar kali ke delapan pada akhir Oktober lalu, disebutkan jumlah pekerja yang terdampak akibat pandemic selama tujuh bulan terakhir mencapai 4.900 pekerja, dengan rincian 3.000 orang di PHK dan sisanya dirumahkan dan mengalami pengurangan gaji.

Sektor yang paling terdampak adalah pariwisata meliputi perhotelan, jasa perjalanan wisata, spa, dan transportasi. Keluhannya sama, tidak ada lagi turis yang masuk sejak Maret lalu mengakibatnya 75 hotel tutup sementara. Sektor ini mempekerjakan hampir 65.000 pekerja.

Sementara itu, sector industry pengolahan yang menguasai hampir 45% PDRB Kepri mempekerjakan 170.000 tenaga kerja. Selama pandemic, pemerintah daerah setempat memutuskan tidak menghentikan aktivitas produksi pabrik walaupun beberapa pabrik tercatat menjadi klaster baru penyebaran virus. 

Bertahan

 

Tahun 2020 ini, UMK Batam menempati posisi ke-10 dalam daftar upah tertinggi di Indonesia dengan Rp4,130 juta. Pada posisi pertama ada Kabupaten Karawang dengan Rp4,5 juta. Jika UMK Batam 2021 naik rata-rata 8 – 8,5%% sebagaimana keinginan serikat pekerja maka angkanya bisa mencapai Rp4,4 juta – Rp4,5 juta. Di Provinsi Kepri, Batam menempati posisi pertama upah tertinggi dari tujuh kabupaten/kota yang ada. (lihat table)

Lantas, apa solusi yang terbaik bagi kedua pihak? Apa perlu mencontoh formula yang dilakukan Pemprov DKI di mana kenaikan upah berlaku bagi sector usaha yang tidak terdampak, sementara usaha terdampak boleh tidak naik. Sekali lagi, setiap daerah tentu memiliki karakteristik yang berbeda.

Survei yang dilakukan BPS Kepri terhadap 272 pelaku usaha besar, menengah, dan kecil selama masa pendemi ini mengungkapkan temuan yang menarik. Sekitar 81,25% pelaku usaha dalam skala apapun mengaku mengalami penurunan pendapatan selama pandemic. Kemudian sekitar 63,60% pelaku usaha mengeluhkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak mencukupi sehingga sebagian besar melakukan langkah antisipasi diantaranya pengurangan jam kerja (58,62%), pengurangan pekerja (31%), dan memanfaatkan teknologi digital (65,52%).

Menyikapi situasi penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi, sekitar 53,68% pelaku usaha mengaku tidak tahu sampai kapan mampu bertahan dan sebanyak 20% mengaku bertahan hanya tiga bulan.

Pelaku usaha berharap ada upaya konkret pemerintah dalam menjaga keberlanjutan bisnis. Apapun bentuknya, apakah stimulus atau relaksasi, yang jelas pemerintah (pusat dan daerah) harus bergerak. 

Masih seputar survei BPS tadi, sekitar 62,07% pelaku usaha berharap ada relaksasi berupa penundaan pajak dan pembayaran pinjaman. Pengusaha juga berharap ada insentif dari pengelola listrik untuk memberikan keringanan.

Apa yang menjadi hambatan dan potensi biaya tinggi serta memberatkan harus dievaluasi dan dihapus. Persoalan upah minimum ini menjadi sangat kritikal bagi Kepri dan Batam tentunya mengingat 73% ekonomi daerah ini ditopang oleh tiga sektor utama yaitu industri pengolahan, konstruksi, dan pariwisata.

Namun demikian, tahun ini dan tahun depan, situasi ekonomi diproyeksikan belum terlalu pulih. Prediksi Bank Indonesia Kepri, sampai akhir 2020 nanti ekonomi masih tertekan pada angka 0% – 1,9%. Menaikkan angka upah minimum tahun depan tentu bukan pilihan bijak ditengah upaya daerah menggenjot arus investasi dan menjaga daya saing kawasan. 

Jangankan berekspansi, bisnis bisa bertahan saja sudah bagus. Semoga semua pihak bisa saling memahami dan mencari formula terbaik.

Penulis adalah Akademisi UIB/Pengurus ISEI Cabang Batam


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews