BPN Tanjungpinang Keluarkan Sertifikat di Lahan Bermasalah?

BPN Tanjungpinang Keluarkan Sertifikat di Lahan Bermasalah?

Polemik tumpang tindih lahan di Sungai Serai, Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Tumpang tindih lahan menjadi polemik di Sungai Serai, persisnya kawasan belakang Green City atau Mall Tanjungpinang City.

Heryanto Salim, seorang yang mengaku pemilik lahan kaget, adanya saling klaim di lahan seluas 13.386 hektare itu. Heryanto mengaku membeli tanah di lokasi itu kepada seorang pengusaha di Tanjungpinang

Kuasa hukum yang bersangkutan, HM Agung Wira Dharma menyebutkan, kliennya membeli lahan itu kepada Agustina dengan akta jual beli nomor 111 tahun 2020. Kliennya menyakini tanah yang dibeli itu tidak bermasalah, karena ada bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik.

Salah poin dalam akta jual beli juga Agustina menjamin bahwa lahan itu tidak tersangkut sengketa.

"Saat klien kami meninjau ke lokasi, banyak ditemukan patok dan banyak yang mengklaim lahan ini," kata Agung Wira Dharma, Jumat (6/11/2020).

Ia sengaja ke lokasi melakukan pengukuran batas lahan bersama BPN dan warga yang mengklaim lahan tersebut.

Agung Wira Dharma menjelaskan, pengukuran batas lahan itu diajukan pihaknya kepada BPN Tanjungpinang untuk mengetahui posisi pasti koordinat atas lahan yang dibeli kliennya.

Pemilik lahan sebelumnya juga dihadirkan.

"Dari yang dilaksanakan hari ini didapati beberapa fakta, termasuk pengakuan dari Ibu Lamah yang mengaku tidak pernah memiliki dan menjual lahan," kata Agung

Ketua Peradi Tanjungpinang ini menegaskan hal ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk menindaklanjuti, baik secara kekeluargaan atau pun melalui jalur hukum.

Menurut Agung, total luas lahan atas dua sertifikat dibeli yakni lebih kurang 3 hektare, dengan nilai jual keseluruhan belasan miliar.

Saat di lokasi, Lamah, wanita paruh baya warga Dompak Laut, Tanjungpinang mengaku keheranan namanya tercatat sebagai pemilik asal yang menjual lahan kepada pengusaha ternama di Tanjungpinang, yang kemudian dibeli oleh Heryanto.

"Macam mana nak jual, saya tak punya tanah di sini," kata Lamah.

Kesaksiannya itu juga diakui oleh sejumlah pihak. Diantaranya Hamzah, penjual lahan kepada Agustina, dan beberapa warga lain yang tinggal di sekitar lahan tersebut.

Ibu Lamah didampingi anaknya Adnan turut menyaksikan proses pengukuran dilakukan petugas BPN Tanjungpinang.

Pengukuran lahan ini turut disaksikan berbagai pihak, termasuk perwakilan Agustina, serta sejumlah pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik di atas lahan 13.386 m2.

"Saya tidak terima nama orang tua kami disangku pautkan dalam jual beli yang sama sekali kami tidak tahu," kata Adnan, anak Lamah.

Ia meminta BPN Tanjungpinang transparan karena telah mengeluarkan sertifikat atas lahan bermasalah dalam perjanjian jual beli yang "menyeret" nama ibunya.

"BPN harus terbuka mengungkap karena akta jual belinya pasti ada," kata Adnan.

Ia menegaskan tidak bisa menerima apa yang dialami ibunya dan akan meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki permasalahan ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews