Sengketa Lahan Kampung Kuda Laut, Warga Adang BPN Karimun

Sengketa Lahan Kampung Kuda Laut, Warga Adang BPN Karimun

Warga mengadang Tim BPN Karimun saat mengukur lahan di Kampung Kuda Laut yang kini tengah menjadi polemik. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Ratusan warga kawasan Kampung Kuda Laut menghadang Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun yang ingin mengukur lahan yang saat ini berstatus sengketa, Selasa (20/8/2019).

Lokasi lahan yang bersengketa tersebut yaitu di Kuda Laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Di lokasi tersebut, ada ratusan warga yang mendiami.

Tampak ratusan warga bekumpul disana. Pihak dari TNI dan Polri juga tampak berjaga-jaga dan mengamankan lokasi, agar tidak terjadi tindakan anarkis.

Kuasa Hukum warga, Ahmad Muhajir yang mewakili warga menyebutkan bahwa, BPN seharusnya menunjukkan legalitas yang dimiliki oleh ahli waris atas lahan tersebut.

"Seharusnya, untuk kegiatan pengukuran ini, pihak yang mengaku ahli waris bisa menunjukkan surat-suratnya terlebih dahulu," kata Ahmad.

BPN yang menurutnya mempunyai wewenang dalam pengukuran, seharusnya juga bisa bekerja dengan ketentuan. Dia juga mempertanyakan atas dasar apa BPN melakukan pengukuran.

"Bagaimana BPN bisa melakukan pengukuran batas lahan, sementara hal dasar saja belum terpenuhi," ujarnya.

Setelah mendapat protes dari warga. BPN membatalkan pengukuran tersebut.

Penundaan dilakukan setelah pihak yang mengaku ahli waris tidak dapat menunjukan surat-surat dan bukti sah atas kepemilihan lahan seluas 2,8 hektar itu.

"Jadi keputusannya hari ini, karena pihak lawan kita tidak bisa menunjukan legalitas itu maka dipending dulu. Sampai dia bisa menunjukan bukti sah, setelah itu baru kita bersedia melakukan pematokan batas-batas itu," jelasnya.

Warga yang menempati lahan tersebut juga akan mengambil langkah hukum, jika yang mengaku sebagai ahli waris tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan resmi.

"Apabila pihak yang mengklaim tidak juga bisa menunjukan surat-suratnya, kita akan laporkan atas dugaan keterangan palsu dan unsur tindakan pidana," kata dia.

 

BPN tunda penerbitan sertifikat tanah

Sebelumnya, Sengketa lahan tersebut barawal ketika BPN Karimun menunda penerbitan sertifikat terhadap 200 bidang tanah bagi warga RT 01 RW 03 Kuda Laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

Penundaan itu, menyusul adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Rusli Effendi, atas lahan seluas 2,8 Hektare di kawasan Kuda Laut, Baran Timur yang sudah mengantongi lebih dulu sertifikat (terbitan tahun 1991) atas lahan tersebut.

Penundaan itu mengundang reaksi masyarakat yang menilai bahwa mereka memperoleh lahan tersebut secara legal melalui jual-beli.

Masyarakat juga sempat mendatangi Kantor BPN Karimun untuk mempertanyakan penundaan sertifikat tersebut. Tidak ada solusi didapat, masyarakat diminta untuk bersabar.

Namun, tiba-tiba hari ini BPN datang melakukan pengukuran tanah.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews