Lahan Bertatus SHM Menjadi HGB, BPN Koordinasi dengan BP Batam

Lahan Bertatus SHM Menjadi HGB, BPN Koordinasi dengan BP Batam

Ilustrasi.

Batam - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengenai status lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Perubahan status lahan ini tertuang dalam surat BP Batam kepada BPN untuk menurunkan status lahan tersebut. Hal ini berdasarkan hasil audit dan rekomendasi Komisi IV DPR RI.

"Saat ini kami belum bisa berkomentar lebih banyak. Kami akan rapat menanyakan soal surat ini," ujar Kepala BPN Batam, Askani, Senin (2/9/2019).

Namun menurut sepengetahuannya, di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) memang tidak boleh ada hak milik. Tetapi ia tidak mengetahui dengan pasti sertifikat hak milik bisa terbit waktu itu.  "Tapi yang jelas BPN menerbitkan itu, ada rekomendasinya," katanya.

Sebelumnya BP Batam melalui kantor lahan mengeluarkan surat per tanggal 19 Agustus 2019 lalu, mengenai permintaan kepada BPN untuk menurunkan status lahan SHM menjadi HGB dan hak pakai.

Dalam suratnya berisi bahwa pasal 21 dan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, HGB, dan hak pakai atas tanah.

Kemudian point Kedua, untuk menindaklanjuti proses penurunan hak dimaksud, BP Batam akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews