Pengamat UGM: BP Batam Harus Benahi Tumpang Tindih Lahan

Pengamat UGM: BP Batam Harus Benahi Tumpang Tindih Lahan

Guru Besar Pertanahan UGM; Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono saat berbincang dengan Kepala BP Batam ex officio; Muhammad Rudi, Senin (4/11/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Guru Besar Pertanahan UGM, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono menilai permasalahan lahan di Batam sudah terjadi sejak tahun 1980-an. Otorita Batam tidak mengurus sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Artinya BP Batam, tidak memiliki lahan yang jelas di Kota Batam ini, salah satu penyebabnya karena tidak memiliki sertifikat HPL tersebut.

"Memang tahun 1973 sudah diberikan HPL, tetapi itu hanya deklarasi, setelah itu sertifikat tidak diurus," kata Maria saat memberikan pembekalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kantor BP Batam, Senin (4/11/2019).

Maria melanjutkan, memang secara regulasi, HPL sudah diberikan kepada BP Batam tetapi sertifikat tidak diurus. "Sehingga batasan-batasan lahan di Batam tidak jelas," lanjut Maria.

Ia menyarankan BP Batam segera mendaftarkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional supaya mendapatkan sertifikat HPL yang jelas.

Sehingga lanjut Maria, rumah liar yang berada di lahan BP Batam yang tidak memiliki sertifikat HPL boleh saja. Secara kekuatan hukum BP Batam kalah.

Parahnya lagi, meskipun tidak memiliki sertifikat HPL tetapi lahan di BP Batam sudah dipindahkan kepada pihak ketiga. "Ini kan keliru sekali," kata dia.

Secara administrasi, seharusnya jika sertifikat tidak terdaftar berarti yang salah yang punya lahan. Karena sistem mendapatkan sertifikat harus pengajuan dari pemilik lahan. "Ini kita bicara sebagian, mungkin sebagain lain ada yang bersertifikat," kata Maria.

Permasalahan lahan akan terjadi terus menerus ke depan, jika pemerintah tidak segera mengikuti aturan yang ada. "Kalau timbul masalah, pusingnya dua kali lipat ada masalah lahan, terus belum didaftarkan juga," ujarnya.

Apalagi lanjut Maria, Presiden  Joko Widodo terus mengkampanyekan peningkatan investasi.

"Bagaimana orang mau investasi, sertifikat HPL tidak jelas disini, lebih baik investor mundurlah," kata Maria.

Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah lahan yang dinyatakan tidak seusai aturan di Batam.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews