Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal di Perairan Berakit

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal di Perairan Berakit

Kapal kayu bermuatan 50 juta batang rokok ilegal di perairan Berakit (Foto:dok.Bea Cukai)

Karimun - Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun dan PSO Batam berhasil menggagalkan upaya penyeludupan rokok ilegal di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Selasa (20/10/2020) kemarin.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, penindakan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

"Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-undang kepabeanan," ujar Syarif seperti rillis pers yang diterima Batamnews, Sabtu (24/10/2020).

Ia menjelaskan, kapal BC 20007 mendekati kapal target dan didapati sebuah kapal kayu dengan nama KLM. Pratama yang sedang melakukan kegiatan ship to ship dengan sebuah HSC. Saat akan dihentikan oleh kapal BC 20007, KLM. Pratama sempat beberapa kali menabrakkan diri diri ke kapal BC 20007, sehingga petugas berupaya melepaskan beberapa kali tembakan ke udara.

Setelah berhasil menguasai kapal KLM. Pratama, petugas melakukan pemeriksaan kapal tersebut dan menemukan muatan rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM. Pratama dan dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 52 miliar.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Selasa (20/10/2020), Satgas Patroli Laut Bea Cukai juga melakukan penangkapan terhadap sebuah HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk, Lingga. Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250 PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.

Baca: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Miras Ilegal di Perairan Pulau Nyamuk Lingga


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews