Sabu-sabu pun Jadi Home Industri di Batam, Akhirnya Digerebek Polisi

Sabu-sabu pun Jadi Home Industri di Batam, Akhirnya Digerebek Polisi

Polisi mengungkap pabrik narkoba home industry di Apartemen Nagoya Mansion, Kota Batam. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Pelaku pembuatan narkoba home industri di Kawasan Apartemen Nagoya Mansion, Kota Batam digerebek Satuan narkoba Polresta Barelang, Kamis (15/10/2020) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka yakni MF (37) dan MS (23).

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdurahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima selama sebulan terakhir.

"Ini merupakan kegiatan Satgas yang dipimpin Kapolresta Barelang, kita menindak berdasarkan informasi sebulan terakhir tentang adanya home industri narkotika jenis sabu,” ujar Abdurrahman, Senin (19/10/2020) di Polresta Barelang.

Saat penggerebekan itu tidak ditemukan narkoba jenis sabu yang sudah siap edar.

"Belum ada yang sudah jadi, ini kita artikan belum ada sabu yang diedarkan karena kita melihat masih banyak proses yang harus dilakukan untuk disebut sebagai narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Sedangkan untuk pendanaan dari home industri narkoba tersebut belum diketahui dan masih diselidiki lebih lanjut.

"Pendana masih kita selidiki, karena dua orang tersangka yang kita amankan statusnya pekerja di home industri tersebut," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram sisa pakai, satu set alat hisap sabu, satu set peralatan untuk konsumsi sabu, satu set kulkas listrik, dan satu unit lemari es.

"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 junto pasal 129 huruf a dan b juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews