BNN Kepri Musnahkan 4 Kg Sabu Milik Sindikat Narkoba yang Ditangkap

BNN Kepri Musnahkan 4 Kg Sabu Milik Sindikat Narkoba yang Ditangkap

Pemusnahan sabu-sabu oleh BNN Kepri menggunakan mesin incenerator. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Sebanyak 3.912,9 Kg sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Jumat (9/10/2020). Pemusnahan dilakukan dengan mesin incenerator.

Narkoba tersebut barang selundupan yang berhasil digagalkan sebelumnya dari jaringan sindikat narkotika lintas negara pada 20-21 November 2020 lalu. Tiga orang tersangka diamankan saat itu.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut di Kepulauan Riau menuju Tanjungpinang, Kepri untuk diedarkan.

Richard menjelaskan, sabu tersebut dikirim dari Malaysia yang dikendalikan oleh AA (51) pria yang berprofesi sebagai nelayan di Tanjungpinang.

Sabu tersebut merupakan pesanan dari tersangka H (25) yang merupakan petani sayur. Proses pemesanan diawali dengan pembayaran sebesar Rp30 juta melalui transfer bank.

"Setelah berkordinasi dengan jaringanya. Sabu itu kemudian dijemput oleh B (44 Tahun) di Perairan Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Di Pelabuhan rakyat tersangka B beserta barang bukti 4 Kg sabu kita amankan," kata Richard, Jumat (9/10/2020) di kantor BNNP Kepri.

Richard menjelaskan, dari pengakuan tersangka B dirinya mendapat perintah dari terangka AA untuk menjemput sabu diperbatasan Indonesia Malaysia dengan imbalan uang tunai Rp 20 juta.

Berdasarkan keterangan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka AA di Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 127 gram sabu.

"Ketiga tersangka diduga sebagai pemain lama yang langsung dapat berhubungan langsung dengan sindikat," ucap Richard.

Dalam penindakan itu pihaknya mengaku, berhasil menyelamatkan 4.500 jiwa dari bahaya bahaya peredaran gelap narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 orang pecandu.

Richard menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pidana maksimal penjara seumur hidup.

"Barang bukti sabu setelah diuji dan disisihkan untuk bukti dipersidangan, juga akan langsung dimusnahkan menggunakan alat incinerator dengan disaksikan oleh para tersangka," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews