Simpan Sabu, Pria di Tanjungpinang Berurusan dengan Polisi

Simpan Sabu, Pria di Tanjungpinang Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Seorang pria di Tanjungpinang berinisial SJ harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

SJ diringkus anggota Satreskoba Polres Tanjungpinang di pinggir Jalan Handjoyo Putro, Tanjungpinang pada Selasa (6/10/2020) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan SJ berawal dari informasi yang diterimanya dari warga.

"Informasi itu kami telusuri dan melakukan penangkapan pelaku, saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket satu di dalam  bungkus rokok tak jauh dari pelaku," kata Ronny, Jumat (9/10/2020).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu didalam jok motor. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu yang di bungkus dalam plastik bening.

"Barang bukti narkoba yang diamankan seberat 1,5 gram dan 0,5 gram. Selain itu sepeda motor Kawasaki ninja BP 6159 WT dan handphone," sebutnya.

Saat dilakukan tes urine, SJ juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

"Pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," tegasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews