Pria Pembawa Tas Hitam Ditangkap di Pelabuhan Karimun, Isinya Sabu 2 Kg

Pria Pembawa Tas Hitam Ditangkap di Pelabuhan Karimun, Isinya Sabu 2 Kg

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menunjukkan barang bukti sabu yang dibawa Black. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pria berinisial Sn alias Black (32) diringkus polisi di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Karimun. Saat ditangkap, dia membawa sebuah tas hitam berisi lebih dari 2 kilogram sabu.

Barang haram tersebut, diduga berasal dari Malaysia, dan akan diselundupkan ke daerah Tanjungbatu, Kundur, Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah tim Panter mendapat informasi keberadaan barang tersebut.

"Tim Panter Satnarkoba berhasil mengungkap narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2.145,19 gram atau 2 kilogram lebih," kata Adenan, Senin (19/10/2020) di Polres Karimun.

Kronologi penangkapan terhadap Black, berawal dari informasi yang diterima Tim Panter, dan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa ada seorang pria yang akan membawa narkotika diduga sabu dari Pelabuhan KPK Karimun menuju Tanjungbatu.

"Yang bersangkutan ini membawa barang haram itu di dalam tas hitam dan hendak ke Tanjungbatu," ucap Adenan.

Setelah dilakukan penangkapan, Black mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu itu berasal dari Malaysia.

Hanya saja, dia tidak mengetahui orang yang membawa atau mengirim barang tersebut sampai ke Karimun.

"Yang bersangkutan ini berkomunikasi lewat ponsel, dari pengakuannnya barang dari Malaysia," ujar Kapolres.

Pria 32 tahun tersebut, merupakan seorang kurir dan juga pengguna narkoba. Dia melakukan hal tersebut mengaku tergiur dengan upah yang diberikan.

Untuk satu kali pengiriman hingga ke Tanjungbatu, Black mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

"Satu kali, diupah Rp 10 juta, dia juga telah menerima uang muka sebesar Rp 2 juta," ujar Adenan.

Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut.

Black dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews