Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Sembunyikan Sabu dan Ekstasi dalam Speaker

Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Sembunyikan Sabu dan Ekstasi dalam Speaker

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pria berinisial FA diciduk anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat diduga hendak transaksi narkoba di daerah Kilometer 8, Kota Tanjungpinang. 

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan FA berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang dicurigai ingin bertransaksi narkona jenis sabu-sabu dan pil ektasi.

"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (29/9/2020) lalu," kata Ronny, Selasa (6/10/2020).

Saat penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu, satu buah gunting kecil dan seperangkat alat isap sabu-sabu di dalam tas ransel yang dibawa FA.

"Penggeledahan itu saksi masyarakat sekitar, saat kami interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkoba di sebuah rumah di Perumahan Griya Hangtuah Permai blok C2 No. 25  Kota Tanjungpinang," jelasnya.

Pengedar sabu berinisial FA saat diringkus polisi. (Foto: ist)

Atas pengakuan itu, polisi langsung menuju di kediaman FA. Dari penggeledahan itu petugas menemukan 15 paket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam speaker.

"Tak hanya itu, kami juga menemukan 1 bundel plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok merk De Mild yang isinya ada 15 butir pil ekstasi," jelasnya.

Ia menyebutkan, dari penangkapa pelaku ini pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak sebanyak 18 paket dengan berat 39,00 gram, 15 butir pil ekstasi, timbangan digital, satu bundel kertas bening dan seperangkat alat isap sabu.

"Saat kami lakukan tes urine pelaku positif mengunakan narkoba, diduga pelaku ini merupakan pengedar," tegasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews