Satpol PP Tegur KPU Bintan Gegara Spanduk di Pohon

Satpol PP Tegur KPU Bintan Gegara Spanduk di Pohon

Spanduk rekrutmen KPPS milik KPU Bintan dipasang di pinggir jalan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Spanduk pengumuman perekrutan KPPS milik KPU Bintan yang dipasang di antara pepohonan di Jalan Berdikari, Kelurahan Tanjunguban Timur, Kecamatan Bintan Utara (Binut), dinilai menyalahi aturan.

Kasatpol PP Bintan, Raja Muhammad mengatakan, pemasangan spanduk dan baliho sembarangan apalagi di pepohonan tidak dibenarkan.

Sebab selain merusak estetika kebersihan dan keindahan kota juga melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Bintan.

"Tak boleh pasang spanduk di pepohonan yang ada dipinggiran jalan. Itu melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2016," ujar Raja Muhammad, Senin (19/10/2020).

Bedasarkan Perda Nomor 20, kata Raja, setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalanan, halte, terminal, taman, tiang listrik, dan tempat umum lainnya.

Namun bagi yang kedapatan memasang spanduk yang telah dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti diatas. Maka pihaknya akan menertibkannya dengan cara dicabut.

"Kalau dalam kasus ini spanduk yang dipasang di pepohonan tersebut masuk taman di median jalanan. Sehingga melanggar perda namun sanksinya hanya berupa pencabutan spanduk yang dipasang saja," jelasnya.

Dia mengimbau untuk seluruh pihak agar memasang spanduk, baliho maupun umbul-umbul di tempat yang sudah disediakan. Kemudian juga harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Apabila spanduk, baliho maupun umbul-umbul itu dipasang tanpa izin resmi maka juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2016.

"Pasanglah spanduk dan baliho ditempat yang sudah disediakan. Jika tidak kami akan terus mencabutnya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews