KPU Bintan PAW Tiga Anggota PPS dari 3 Kecamatan

KPU Bintan PAW Tiga Anggota PPS dari 3 Kecamatan

Ilustrasi.

Bintan - KPU Bintan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Teluk Sebong.

Komisioner KPU Bintan Divisi SDM dan Parmas, Syamsul mengatakan PPS Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur itu awalnya diduga melanggar kode etik akibat membagikan video paslon. Namun setelah dipanggil dan dimintai keterangan bersangkutan tidak terbukti melanggar aturan seperti yang dilayangkan oleh Bawaslu Bintan.

"Sudah kami panggil dan mintai keterangan 5 Oktober 2020 lalu. Kemudian PPS itu mengundurkan diri," ujarnya, kemarin.

Dikarenakan bersangkutan mengundurkan diri, KPU Bintan langsung mencari penggantinya. Didapati penggantinya adalah seorang wanita asli warga Kijang Kecamatan Bintim yaitu Sri Qordriya Ningsi. 

Selain PPS Kijang Kota, PPS Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Teluk Sebong juga dilakukan PAW. Sebab anggota sebelumnya mengundurkan diri namun bukan dikarenakan dilanda masalah melainkan mendapatkan pekerjaan baru.

"Jadi ada 3 anggota PPS yang di PAW. Sekarang semua PPS yang tersebar di 10 kecamatan siap mensukseskan pelaksanaan Pilkada Bintan ini," katanya.

Seluruh PPS maupun PPK yang ada di Kabupaten Bintan untuk tetap netral dan tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu pada pesta demokrasi tahun ini. 

"Jalankan semuanya sesuai amanah dan aturan yang ada," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews