KPU Bintan Tetapkan 110.379 Pemilih dalam DPT

KPU Bintan Tetapkan 110.379 Pemilih dalam DPT

Foto: Ary/Batamnews

Bintan - KPU Bintan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 Kabupaten Bintan di Convention Hall Badhra Resort, Rabu (14/10/2020).

Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay mengatakan DPT telah ditetapkan sebanyak 110.379 pemilih yang terdiri dari 56.338 pemilih laki-laki dan 54.041 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan.

"Jumlah DPT yang ditetapkan bertambah 849 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada 9 September 2020 lalu sebanyak 109.530 pemilih," ujar Haris.

Penambahan 849 pemilih tersebut, kata Haris, merupakan pemilih-pemilih yang baru selesai mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Bintan dan pemilih baru yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang yang berlokasi di Batu 18 Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Dalam lapas tersebut terbagi dalam 2 tempat. Yaitu Lapas Umum ada 161 pemilih dan  Lapas Narkotika ada 235 pemilih. Sehingga warga binaan dari 2 lapas tersebut sebanyak 396 pemilih sedangkan yang berasal dari pemilih baru sebanyak 453 orang.

"Jadi penambahan 849 pemilih itu berasal dari masukan dan tanggapan masyarakat," jelasnya.

Setelah menetapkan jumlah DPT, KPU Bintan akan kembali mengumumkan kepada masyarakat. Pengumuman itu akan ditempelkan di papan informasi yang berada di desa, kelurahan, tempat strategis RT/RW serta PPS masing-masing desa dan kelurahan.

"Kita berharap masyarakat tetap mencermati untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih. Jika belum bisa melaporkannya ke PPS maupun ke KPU langsung," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews