Warga Reaktif Rapid Test saat Razia Masker di Piayu Dibawa ke RSKI

Warga Reaktif Rapid Test saat Razia Masker di Piayu Dibawa ke RSKI

Proses rapid test bagi warga yang tidak pakai masker. (Foto: ist)

Batam - Razia penerapan protokol kesehatan terus digalakkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 49 tahun 2020. Sebagai tindak lanjut, Pemko Batam memberikan sanksi tambahan, pelanggar diharusnya ikut menjalani rapid test.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefiridin Hamid bersama tim melakukan razia masker di Pasar Pancur, Sei Beduk, Kamis (15/10/2020) pagi.

Dari razia tersebut, ada 150 orang yang didapati tidak memakai masker. Mereka langsung dirapid test dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanggar protokol kesehatan.

“Razia ini dilakukan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan, kami bersama dengan unsur TNI-Polri,” ujar Jefridin.

Setelah dilakukan pemeriksaan rapid test, hasilnya diketahui ada yang reaktif maka selanjutnya akan dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang.

Kepala Satpol PP Batam sekaligus Penanggung Jawab Kegaiatan, Salim menyebutkan hingga selesai tercatat sebanyak 105 orang terjaring razia masker baik dewasa maupun remaja.

"Adapun temuan dalam kegiatan ini, masih ada masyarakat yang belum mentaati protokol kesehatan yang sedang berbelanja di Pasar Seipancur dan yang berlalu lalang di jalan seputaran jalan raya simpang Pasar Sei Pancur," ujar Salim.

Ia menyebutkan, tim di lapangan terdiri dari Satpol PP, BPM Batam, DLH Batam, Dishub Batam, TNI-Polri, kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Ditpam BP Batam.

"Tadi pak Sekda dan Assisten I Pemko Batam Yusfa Hendri turun langsung dalam kegiatan ini. Selain memberikan masker kepada warga dan imbauan secara persuasif agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar protokol kesehatan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews