Ditegur DPRD Kepri, KKP Batam Langsung Benahi Layanan Rapid Test

Ditegur DPRD Kepri, KKP Batam Langsung Benahi Layanan Rapid Test

Ilustrasi.

Batam - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam langsung membenahi pelayanan menyusul adanya temuan anak buah kapal (ABK) yang mengeluhkan tingginya biaya rapid test sebesar Rp 450 ribu.

Padahal jika mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri, batas harga biaya rapid test adalah sebesar Rp 150 ribu.

Batas harga yang ditetapkan ini berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri dimana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah. 

Temuan itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging dalam inspeksi mendadak ke kantor tersebut pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Menurut Kepala KKP Kelas I Batam Achmad Farchanny, pihaknya memaknai secara positif sidak Komisi I DPRD Kepri tersebut terkait adanya pengaduan dari masyarakat. 

"Kami memaknai secara positif sebagai masukan untuk kami bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Achmad Farchanny dikonfirmasi Batamnews, Rabu (23/9/2020).

Pihaknya segera melakukan langkah-langkah perbaikan pelayanan bagi publik, termasuk tarif rapid test bagi ABK maupun penumpang dan awak angkut lainnya.

Terkait pemeriksaan rapid test secara mandiri (berbayar) bagi pelaku perjalanan di bandara dan pelabuhan, termasuk kru kapal yang sign off dan akan kembali ke daerah asalnya maka harus mengacu pada Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/382/2020.

Farchanny menyampaikan diperlukan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid tes penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta. 

Karena KKP tidak melakukan pelayanan rapid tes dan memfokuskan pada pemeriksaan kekarantinaan kesehatan, tracing serta evakuasi medis pada temuan kasus-kasus positif Covid-19, dia mengatakan pelayanan dilakukan oleh pihak ke-3 (swasta, dll) baik pada pelaku perjalanan pesawat dan kapal. 

"Kami sudah berpesan pada para penyedia pelayanan rapid tes utk memberikan tarif yang terjangkau dan tidak membebani para pelaku perjalanan termasuk kru kapal yang sign off dan akan melanjutkan perjalanan kembali ke kampung halaman. Sejauh ini yang kami ketahui pada umumnya tarif (rapid test) sebesar Rp 200 ribu," ujarnya.

Diakuinya, pengawasan pihaknya terhadap pelaksanaan rapid tes mandiri ini berkurang dikarenakan ada peningkatan kasus positif Covid-19 pada crew kapal yang harus mereka tindaklanjuti dengan tracing kontak erat dan evakuasi kasus positif covid ke RSKI Galang dan RS rujukan lainnya.

"Kami baru mengetahui belakangan ada yang membebankan tarif yang memberatkan para kru kapal. Hal ini menjadi koreksi untuk menjadi perhatian kami," kata Farchanny.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews