Terdakwa Kasus Sabu 1,4 Kg Divonis Bebas PN Tanjungpinang

Terdakwa Kasus Sabu 1,4 Kg Divonis Bebas PN Tanjungpinang

Sidang kasus narkoba 1,4 Kg. Terdakwa Ardiansyah divonis bebas karena tidak mengetahui paket yang diterimanya. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis bebas , Ardiansyah, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti seberat 1,4 kilogram, Kamis (1/10/2020).

Saat membaca putusan, ketua majelis hakim Eduart P Sihaloho meyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah.

Ia hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang kini menjadi buronan untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu.

Ardiansyah tidak mengetahui isi paket tersebut Selain itu, Ia juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Eduart P Sihaloho dibantu hakim anggota, Bungaran Pakpahan dan Corpioner.

Atas fakta persidangan itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, serta pemulihan nama baik.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penunut Umum Mona Amelia sebelunya menuntut  terdakwa selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider 4 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2/2020) lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa ini berawal pihak Lion Parcel Tanjungpinang mencurigai paket yang mereka terima berupa kotak yang berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung tidak ada identitas pengirim.

Setelah itu, pihak Lion Parcel melaporkan Satreskoba Polres Tanjungpinang mengenai dua paket misterius itu. Saat dilakukan pemeriksaan paket itu berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari temuan itu, Satresnarkoba  Polres Tanjungpinang melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima.

Selanjutnya Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal melalui controlled Delivery of Drugs oleh anggota satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan).

Ardiansyah langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai. Namun Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sampai kaketnya sampai.

Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel. Saat itu polisi datang menyamar sebagai kurir Lion Parcel memberikan paket itu.

Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Saat penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews