Polres Karimun Ciduk Dua Pengedar Sabu di Tebing

Polres Karimun Ciduk Dua Pengedar Sabu di Tebing

Foto: Edo/Batamnews.

Karimun - Dua pengedar narkoba ditangkap Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun. Keduanya MK dan Ys. Selain mengedar mereka juga sebagai pemakai. Hal ini diketahui usai tes urine dilakukan polisi.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Tebing, Karimun. Namun keduanya beda komplotan.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Karimun dan tim menangkap seorang yang memang dijadikan target," kata Adenan, Kamis (1/10/2020).

Ys ditangkap di Sei Ayam, Tebing (10/9/2020) lalu. Diamankan satu paket medium sabu seberat 2,63 gram, 5 paket mini sabu seberat 2,12 gram, lalu 286 pil happy five, dan 9 butir ekstasi merk hello kitty.

Sedangkan Mk ditangkap di sebuah hotel kawasan Tening, (12/9/2020). Saat itu polisi mengamankan 3 paket sabu dengan berat 295,47 gram.

"Kedua tersangka merupakan kurir, dan juga mengkonsumsi narkoba," ucap Adenan.

Barang haram tersebut belum sempat diedarkan atau dipasarkan oleh dua tersangka.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik penyuplai.

"DPO dua orang, Ak dan At," ucap Kapolres.

Keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews