Airlangga: Pekerja PHK Dapat Jaminan Pesangon di RUU Ciptaker

Airlangga: Pekerja PHK Dapat Jaminan Pesangon di RUU Ciptaker

Menko Airlangga.

Jakarta - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) akan memberikan jaminan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetap mendapat haknya memperoleh pesangon.

Saat ini, Pemerintah bersama Baleg DPR telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Rapat yang selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU Cipta Kerja menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon.

Terkait itu, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," ujar Menko Airlangga.

Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Selain soal PHK, Airlangga juga menegaskan RUU Cipta Kerja ini memang ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan.

Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, antara lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Tidak hanya itu, RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan.

Kini  perizinan  hanya  cukup  satu  pintu  melalui  Kementerian  Kelautan  dan  Perikanan  (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

RUU Ciptaker juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews