Ini Berbagai Kemudahan dalam RUU Cipta Kerja

Ini Berbagai Kemudahan dalam RUU Cipta Kerja

Menko Airlangga.

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, RUU Cipta Kerja bisa membantu ekonomi Indonesia pulih dari pandemi serta turut mendorong ke arah transformasi ekonomi. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, tenaga kerja hingga pengusaha.

Untuk masyarakat, terutama UMKM, misalnya, terdapat berbagai kemudahan dan kepastian proses izin dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

"Kemudian dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan, dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku UMKM," jelas Airlangga dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja, ditulis Minggu (4/10/2020).

Kemudahan lainnya ialah tersedianya kemitraan bagi pelaku UMK dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti terminal, rest area, pelabuhan, bandara dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya serta adanya insentif fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lalu, untuk koperasi, diberikan pula izin pendirian minimal 9 orang dengan keleluasaan menjalankan prinsip koperasi secara syariah dan berbasis teknologi.

Ada pula kemudahan sertifikasi halal, kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, kemudahan izin nelayan hingga memberi percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

====

Tenaga Kerja

Bagi tenaga kerja, terdapat peningkatan perlindungan yang meliputi pemberian jaminan kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), kepastian pemberian pesangon, penyaluran alih daya tetap, pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, pengaturan persyaratan PHK serta tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.

"Sedangkan bagi pelaku usaha akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapat perizinan usaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar," ujarnya.

Kemudian peningkatan daya saing pengusaha, adanya insentif dan kemudahan dalam berinvestasi, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas hingga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang kuat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews