Setelah Lewati 63 Kali Rapat, Omnibus Law Lolos ke Paripurna

Setelah Lewati 63 Kali Rapat, Omnibus Law Lolos ke Paripurna

Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas "Laporan Komite Penanganan COVID-19 & PEN". Dok: Tangkapan layar youtube Sekertariat Kabiner RI)

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja antara Baleg, DPD, dan pemerintah pada Sabtu malam, seperti dikutip Minggu (04/10/2020). Adapun tujuh fraksi sepakat membawa RUU ini ke sidang paripurna, sementara dua lainnya menolak.

Dua fraksi yang menolak RUU ini dibawa ke sidang paripurna adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lantas menceritakan bagaimana lika-liku pembahasan RUU Ciptaker yang memakan waktu cukup lama dan akhirnya dibawa ke sidang paripurna.

"RUU ini disampaikan melalui Surpres (Surat Presiden) tanggal 7 Februari, dan kami 10 Menteri ditugasi Bapak Presiden untuk membahas RUU ini," kata Airlangga kepada peserta rapat kerja Baleg pada Sabtu malam.

Berdasarkan catatan pemerintah, pembahasan RUU Ciptaker antara pemerintah dan parlemen telah memakan waktu lama. Rapat semalam, merupakan rapat pembahasan yang ke-63 kalinya.

"Rapat dilakukan secara transparan, dan terbuka kepada publik bahkan melalui media sosial," katanya.

Airlangga mengapresiasi kerjasama antara berbagai pihak atas pembahasan RUU Ciptaker yang sudah berjalan kurang lebih selama tujuh bulan terakhir. Menurutnya, ini merupakan buah sinergi bersama.

"Ditambah lagi kerjanya tidak mengingat waktu, hari Sabtu kerja, Minggu kerja, bahkan sampai malam. Bahkan kadang-kadang ada padam listrik," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews