KPU: Kampanye Pilkada di Media Massa Tidak Boleh Lebih dari 14 Hari

KPU: Kampanye Pilkada di Media Massa Tidak Boleh Lebih dari 14 Hari

Gedung KPU.

Jakarta - Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menyatakan, kampanye daring berupa iklan di media massa hanya boleh berlangsung selama 14 hari. Pihak sudah menyiapkan sanksi jika aturan tersebut dilanggar.

"Tidak bisa lebih (14 hari) sanksi ada sudah diatur," kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Dewa menyebut aturan itu berlaku baik di iklan kampanye yang dibiayai KPU yakni di media TV, radio dan media cetak maupun iklan yang difasilitasi paslon dan tim kampanye seperti media sosial dan media daring.

"Keduanya sama 14 hari, tidak boleh lebih," ucapnya.

Dewa mengingatkan bahwa kampanye yang mulai dilaksanakan Sabtu (25/9) besok harus lebih banyak dilakukan secara daring. KPU memfasilitasi anggaran iklan di media TV, radio dan media cetak.

"Prinsipnya iklan di radio, TV, koran itu khusus difasilitasi KPU. Karena KPUD sudah punya program dan anggaran," paparnya.

 

Sementara iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan di masing-masing paslon. "Iklan di medsos dan daring memang tidam diberikan KPU, tapi difasilitasi paslon dan tim kampanye," ujar dia.

Sebelumnya, Dewa menyampaikan larangan adanya pengumpulan massa dan semua pihak harus patuh protokol kesehatan selama kampanye. "Kami mengimbau semua pihak melaksanakan ketentuan aturan, sehingga tahapan kampanye berjalan baik," kata Dewa.

Dewa menyebut paslon dan tim harus menjadi contoh bagaimana mengedepankan protokol kesehatan bagi pendukung dan masyarakat.

"Mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan, dan tentu patuh protokol kesehatan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews