KPU Lingga Beberkan Sederet Kegiatan Kampanye yang Dilarang di Pilkada 2020

KPU Lingga Beberkan Sederet Kegiatan Kampanye yang Dilarang di Pilkada 2020

Ilustrasi (Foto: Batamnews)

Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Corona.

Ketua KPU Lingga, Juliyati melalui Komisionernya, Hasbullah mengatakan, dalam aturan baru yang tertuang di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada 2020.

"Jadi nanti itu, pelaksanaan kampanye lebih mengedepankan pelaksanaan protokol pencegahan virus Corona," kata Hasbullah kepada Batamnews, Jumat (25/9/2020).

Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 Pasal 57 menyebutkan bahwa kampanye Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta debat publik atau debat terbuka antar Paslon.

"Kemudian kampanye juga bisa dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, media sosial maupun media daring," ujarnya.

Yang terpenting kata Hasbullah, pelaksanaan kampanye masing-masing Paslon tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam pasal 88C ayat 1 PKPU 13 itu juga menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik Paslon, tim kampanye, atau pihak lainnya dilarang melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan pasal 57 tadi," jelasnya.

Adapun kegiatan kampanye yang dilarang yakni, rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, serta konser musik. Selanjutnya kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai.

"Kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah, serta peringatan hari ulang tahun partai politik juga tidak boleh dilakukan," sebutnya.

Bagi mereka yang melanggar aturan-aturan yang dimuat dalam pasal 88C ayat 1 itu dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran.

Kemudian, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran juga akan dilakukan oleh Bawaslu apabila pelanggar tidak melaksanakan peringatan tertulis yang sebelumnya telah diberikan Bawaslu.

"Semoga nantinya para paslon peserta Pilkada serentak 2020 ini bisa mematuhi aturan-aturan yang ada tersebut, terutama terkait permasalahan kampanye," pungkas Hasbullah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews