Bikin Obat Kuat Palsu, 2 Warga Cilacap Ini Raup Untung Rp 15 Juta per Bulan

Bikin Obat Kuat Palsu, 2 Warga Cilacap Ini Raup Untung Rp 15 Juta per Bulan

Ilustrasi obat kuat.

Cilacap - Dua warga Kabupaten Cilacap AR (55) dan EH (27) kedapatan memroduksi obat kuat ilegal secara mandiri.

Dari hasil jualannya itu, mereka bisa meraup keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta setiap bulannya.

Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo mengatakan, kedua pelaku sudah memroduksi obat kuat secara ilegal selama dua tahun.

"Ya kalau dihitung rata-rata mereka dalam satu bulan bisa mendapatkan keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta," jelasnya di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020).

Ia mengatakan, dua pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda. AR bertugas memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul yang dikemas tanpa izin, sedangkan EH sebagai pemodal serta orang yang bertugas menyiapkan bahan baku.

"Kalau EH itu seperti pemodal ya. Dia yang membiayai produksi obat kuat ilegal itu," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, obat kuat ilegal tersebut telah dijual hampir di seluruh daerah Jateng dan Jatim.

Selain itu, juga ada beberapa daerah seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi yang juga menjadi daerah target penjualan obat kuat ilegal tersebut.

"Sebagian besar memang ada di Jateng dan Jatim namun beberapa daerah yang lain juga dijadikan target," ucapnya.

Dari pemeriksaan Polda Jateng, beberapa bukti telah ditemukan seperti ribuan kapsul kosong, empat kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul.

 

Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak dua roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak dan hanger karton 60 hanger.

"Kalau bahan jadi yang diamankan yaitu sebanyak 23 ribu kapsul siap edar dan sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, ia menyebutkan jika isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang dibuat oleh dua pelaku tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi untuk manusia.

Untuk itu, dua pelaku tersebut terancam Pasal 196 dan 196 UUD Nomor 36 Tahun 2008 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews