Penasehat Hukum Yakin Nurdin Basirun Dermawan Bukan Koruptor

Penasehat Hukum Yakin Nurdin Basirun Dermawan Bukan Koruptor

Nurdin usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK menuntut Nurdin selama 6 tahun. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Penasehat Hukum Nurdin basirun, Andi Asrun menyebut pihaknya menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan oleh penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan, Rabu (18/3/2020).

"Pledoi pribadi ini antara lain menjelaskan pilihan sikap pribadi yang suka beramal membantu masyarakat," kata Andi Asrun melalui pernyataan yang dirilis, Rabu (18/3/2020).

Asrun juga menilai tuntutan KPK berseberangan dengan sifat pribadi kliennya yang baik sebagai gubernur.

Baca juga: Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Nurdin Basirun ditegaskannya senantiasa mengarahkan para kepala dinas Pemprov Kepri untuk mengejar prestasi dan bekerja sesuai aturan serta hidup sederhana, sebagaimana telah digambarkan para saksi dalam persidangan.

Oleh karena itu tegas Andi Asrun, Gubernur Kepri nonaktif, nantinya akan secara sekilas menceritakan sisi pribadinya sebelum terjun dalam dunia politik.

"Sosok kepemimpinan sosial ini lah yang tidak diperhatikan. Namun demikian, Nurdin juga berterima kasih karena jaksa tidak menggambarkan mantan Bupati Karimun sebagai “pemakan uang negara” sebagaimana ulah para kepala daerah yang terjerat kasus korupsi," beber Asrun.

"Kami berterimakasih jaksa tidak menggambarkan klien kami sebagai 'pemakan uang negara'," ucapnya

Pihaknya akan mempersiapkan materi pembelaan dari sudut teknis hukum, yang antara lain menurut Andi Asrun akan membeberkan posisi perkara yang terlalu dipaksakan sejak awal untuk Nurdin.

"Dengan menuduh mantan Bupati Karimun ini telah menyalahgunakan kekuasaan dan meminta uang setoran kepada para bawahannya. Padahal kepala dinas itu lah yang berinisiatif untuk bersama-sama mengumpulkan uang untuk bersedekah ke fakir miskin dan rumah ibadah," ujar Asrun lagi.

Penasehat hukum juga tambah Asrun akan mempertegas fakta, bahwa tidak ada kejelasan bukti bahwa Nurdin menerima uang suap 5.000 Dolar Singapura dari mantan Kepala Dinas DKP Eddy Sofyan yang juga menjadi terdakwa dan telah divonis 4 tahun penjara itu.

"Kita akan pertegas fakta terkait tidak ada bukti Nurdin menerima uang dari Eddy Sofyan," jelas Andi Asrun.

Seperti diketahui, penuntut KPK menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Nurdin Basirun karena dianggap terbukti korupsi. Penuntut umum juga meminta Nurdin membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang Tipikor, Rabu (18/3/2020).

Nurdin dinilai terbukti menerima suap Rp 45 juta dan SGD11 ribu. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Selain itu Nurdin Basirun terancam dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Baca juga: Selain Tuntutan Penjara, Hak Politik Nurdin Basirun Terancam Dicabut

Jaksa KPK Asri Irawan menyampaikan, tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik setelah Nurdin menjalani masa hukuman pokok.

"Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana," kata Asri.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews