Pengacara Nurdin Basirun Angkut Setumpuk Dokumen dari Kantor Gubernur

Pengacara Nurdin Basirun Angkut Setumpuk Dokumen dari Kantor Gubernur

Andi Asrun menunjukkan dokumen untuk barang bukti meringankan bagi Nurdin Basirun. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang - Proses hukum kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun masih berjalan. Rangkaian persidangan masih dijalani mantan Bupati Karimun tersebut.

Upaya meringankan proses hukum Nurdin terus diupayakan sang pengacara, Andi Muhammad Asrun. Salah satunya, adalah mendapatkan bukti-bukti meringankan bagi kliennya.

Andi pun mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Jumat (14/2/2020). Dia meminta setumpuk dokumen sebagai pelengkap barang bukti meringankan.

"Barang bukti berupa dokumen penting ini untuk proses persidangan pembelaan atau pledoi nantinya," kata Andi.

Dokumen terbungkus satu kantong plastik warna hitam berukuran besar tersebut diambil dari Biro Umum Pemprov Kepri. Isinya terdiri dari dokumen semua penerimaan gaji, honor dan lainnya.

Dokumen itu dikumpulkan sejak Nurdin Basirun mulai menjabat Gubernur Kepri dari bulan Mei 2016 sampai Juli 2019.

"Dokumen penerimaan gaji, honor dan bukti lainnya yang merupakan hak Pak Nurdin sejak mulai menjabat Gubernur Kepri," tegas mantan pengacara Pemprov Kepri ini.

Dokumen tersebut sebenarnya lanjut Andi, sudah ada di Komisi Pemberantasan Korupsi saat penggeledahan dulu. 

Namun, pihaknya selaku pengacara tidak memiliki dan dokumen itu nantinya akan dicocokan dengan data yang dipegang lembaga antirasuah tersebut.

"Nantinya dokumen ini sebagai bahan mencocokkan dengan data yang dipegang KPK saat persidangan," ujar Andi.

Diharapkan dengan dokumen ini akan meringankan hukuman bagi Pak Nurdin nantinya, bila memang dinyatakan bersalah.

"Sebab barang bukti berupa uang yang disita KPK itu merupakan haknya Pak Nurdin dari bekerja sejak jadi Bupati Karimun dua periode dan Gubernur Kepri," tegas Andi.

Terakhir, Nurdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (12/2/2020) lalu. Jaksa menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Andri Rizal sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Andri Rizal mengaku telah menyediakan uang sekitar total Rp 55 juta untuk mendukung sejumlah kegiatan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews