Ini Pihak-pihak yang Diuntungkan dalam Korupsi Konsumsi di Setwan Batam

Ini Pihak-pihak yang Diuntungkan dalam Korupsi Konsumsi di Setwan Batam

Sidang kasus korupsi pengadaan konsumsi Setwan di DPRD Kota Batam, berlangsung di PN Tanjungpinang, Jumat (28/8/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril tertunduk lesu di kursi terdakwa Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (28/8/2020).

Sidang perdana kasus korupsi dana konsumsi di Setwan Batam itu mulai bergulir.

Asril disidangkan terkait kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp Rp 2,160 miliar.

Baca juga: Ditahan Kejaksaan, Sekwan DPRD Batam Tersangka Korupsi Anggaran Konsumsi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mega menyebutkan, perbuatan terdakwa Asril telah menguntungkan diri sendiri dan sejumlah pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp Rp 2,160 miliar.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa PNS Pemko Batam itu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan terdakwa juga dinilai telah menguntungkan sejumlah pihak lain," sebutnya.

Adapun pihaknya yang diuntungkan itu yakni, saksi Taufik selaku KPA/PPK tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp 41 juta, kemudian saksi Liza selaku PPTK tahun 2017 sebesar Rp 10 juta, saksi Redha Fajar Sulaiman selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp 16 juta, saksi Marlina selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp 15 juta.  Seluruh uang tersebut sudah dikembalikan dan disita oleh negara.

"Kemudian saksi Kamaludin selaku Direktur Utama PT Wisata Bhakti Madani sebesar Rp 9.682.596, saksi Tajudin selaku Direktur CV Karya Putera Mandiri sebesar Rp 4.462.920 dan sejumlah uang tersebut juga telah disita," jelasnya dalam persidangan.

Baca juga: Korupsi Anggaran Kosumsi Fiktif Sekwan Batam, Kerugian Negara Rp 2,2 M

Selain itu juga disebutkan nama saksi, Lina Direktur Utama PT Inong Prima Ventura diuntungkan sebesar Rp 20.538.840 dan saksi Dewi selaku Direktur CV Wiraswasata Alam Semesta Rp 8.411.144.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews