Korupsi Anggaran Konsumsi Pimpinan DPRD

Besok, Sekretaris DPRD Batam Asril Hadapi Sidang di Pengadilan Tipikor

Besok, Sekretaris DPRD Batam Asril Hadapi Sidang di Pengadilan Tipikor

Khoirul Akbar selaku penasehat hukum tersangka korupsi anggaran konsumsi DPRD Batam.

Batam - Kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril terus bergulir. Saat ini berkas perkara Asril sudah dilimpahkan dari Kejari Batam ke Pengadilan Negeri Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. 

"Rabu, (19/8/2020) kemarin sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang," ujar Penasehat Hukum Asril, Khoirul Akbar, Rabu (26/8/2020).

Akbar menjelaskan untuk sidang perkaranya mulai bergulir di PN Tanjungpinang, Jumat (28/8/2020) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pimpinan untuk tahun 2017-2019. 

Kepala Kejari Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan penetapan tersangka ini setelah dari proses penyelidikan, dan keterangan para saksi terkait pengelolaan anggaran. 

Pada saat proses penyelidikan, pihaknya juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). 

“Didapati hasil yang diterbitkan BPKP dengan kerugian negara mencapai Rp 2.160.420.160,” ujar Dedie kepada wartawan di Kantor Kejari Batam, Kamis (6/8/2020). 

Kerugian total tersebut merupakan akumulasi tahun anggaran 2017-2019. Dari penyelidikan yang dilakukan anggaran yang dibuat adalah fiktif. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews