Berkas Dinyatakan Lengkap, KPU Minta Waktu 15 Menit ke Awe-Dalmasri

Berkas Dinyatakan Lengkap, KPU Minta Waktu 15 Menit ke Awe-Dalmasri

Alias Wello saat mendaftarkan diri ke KPU Bintan (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon Alias Wello-Dalmasri Syam (Awe-Dalmasri). Seluruh persyaratan dan dukungan partai juga dilampirkan yaitu Partai NasDem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Alias Welo mengaku sangat senang kedatangannya bersama Dalmasri Syam untuk mendaftarkan diri mengikuti Pilkada Serentak 9 Desember mendatang diterima dengan baik oleh KPU Bintan.

"Saya bersama Dalmasri Syam didukung oleh NasDem dan PDI-P. Dukungan kami sudah lebih dari cukup yaitu 6 kursi," ujar Awe kepada Batamnews, Jumat (11/9/2020).

Awe-Dalmasri yang mengenakan baju warna biru bergaris putih itu pun menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran. Disitu tiga komisioner KPU diantaranya Bambang, Rusdel dan Syamsul langsung melakukan verifikasi berkas.

Usai diverifikasi, berkas persyaratan Awe-Dalmasri beserta dukungan Partai Nasdem dan PDI-P dinyatakan lengkap.

"Berkas sudah kami berikan. Mereka (KPU) dan LO kami sudah kroscek. Alhamdulillah sudah dinyatakan lengkap," sebut Awe.

Meskipun berkas pendaftaran dinyatakan lengkap. Namun KPU Bintan meminta waktu 15 menit kepada pihaknya untuk melaksanakan rapat internal.

Jika nantinya KPU Bintan memutuskan pendaftaran mereka sah. Maka dia bersama Dalmasri Syam siap untuk mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Bintan.

"Kita tunggu sama-sama waktu 15 menit yang diminta KPU Bintan. Semoga keputusannya baik," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews