Kajati Kepri: Tersangka Dugaan Korupsi IUP Bauksit Belum Bertambah

Kajati Kepri: Tersangka Dugaan Korupsi IUP Bauksit Belum Bertambah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Edy Birton.

Tanjungpinang - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan masih bergulir. Kejaksaan Tinggi Kepri belum memberikan sinyal tambahan tersangka.

Sejauh ini, jaksa masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Am dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, AT.

"Masih dalam penyidikan, tersangka sudah kita panggil untuk dimintai keterangan ulang, tersangka masih dua," kata Kepala Kejati Kepri Edy Birton saat di acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di CK Hotel, Kamis (19/12/2019).

Dalam tahap penyidikan ini, penyidik pidana khusus menggali lagi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa saat tahap penyelidikan.

"Saksinya masih sama tahap penyelidikan kemarin, ada sekitar belasan lah, kita panggil ulang," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk tersangka belum dilakukan penahanan. Namun pihaknya menargetkan secepatnya penyidikan itu selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Baca: Dua Mantan Kadis Kepri Resmi Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit

November lalu, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri; Am dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri; AT.

"Prosesnya sudah penetapan tersangka, ada dua orang yakni, AM dan AT,"  kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Tety Syam.

Am dan AT sebelumnya dicopot jabatannya berdasar rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Gubernur Kepulauan Riau. Keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bintan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews