Ayah di Tanjungpinang Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD

Ayah di Tanjungpinang Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD

Pria berinisial S, pelaku pencabulan anak tiri yang diamankan polisi Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Perbuatan bejat laki-laki berinisial S berakhir di jeruji besi. Pria berusia 58 tahun itu nekat merudapaksa anak tirinya.

S ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang saat berada di Jalan Kampung Bugis Gg.Flamboyan  Kota Tanjungpinang, Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap pada Jumat (28/8/2020) lalu, lantaran korban mengalami ketakutan dan tidak mau pulang ke rumah.

"Korban tak pulang ke rumah hingga malam, pelapor mencari korban, dan korban mengaku tak mau pulang karena takut," kata Rio, Selasa (1/9/2020).

Diketahui, aksi bejat Samsi berlangsung sejak anaknya masih duduk di klas 3 sekolah dasar. Sang anak kini berusia 15 tahun.

Pada Rabu (19/8/2020), Samsi memaksa anak tirinya melayani nafsu. Kejadian itu saat ibu korban sedang tak berada di rumah.

Usai terlampiaskan syahwatnya, dia mengancam sang anak agar tak bercerita kepada ibunya.

"Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut senjak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. Setiap kali melakukan perbuatannya pelaku sering mengancam korban," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews