Pilkada Karimun: Petahana Wajib Cuti, Bacalon dari Legislatif Harus Mundur

Pilkada Karimun: Petahana Wajib Cuti, Bacalon dari Legislatif Harus Mundur

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko.

Karimun - Petahana Bupati-Wakil Bupati Karimun yang kembali maju sebagai Bakal Calon, wajib mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada Karimun 2020.

Untuk pengajuan cuti tersebut, telah dijadwalkan untuk diajukan sebelum tanggal 26 September 2020. Sedangkan bakal calon yang duduk di kursi legislatif harus mengajukan pengunduran diri sebelum tanggal tersebut.

Persyaratan itu, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan Guberrnur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

"Cuti itu selama masa kampanye, artinya dari tanggal 26 sampai 3 hari menjelang hari H itu mereka wajib mengajukan cuti," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko, belum lama ini.

Dimana, cuti itu berlangsung selama 71 hari, terhitung sejak tanggal 26 September 2020, hingga 5 Desember 2020.

Selama pejabat tersebut dalam masa cuti, mereka juga tidak bisa memanfaatkan atau menikmati fasilitas dari jabatannya.

"Dan selama cuti mereka tidak mendapatkan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," kata Eko.

Selama masa cuti itu, jabatan kepala daerah dalam hal ini Bupati Karimun akan digantikan oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Gubernur Kepri sesuai dengan ketentuan.

"Jabatan Bupati akan digantikan oleh Plt  yang ditunjuk Gubernur sesuai dengan ketentuan. Setidaknya sosok penganti itu setingkat dengan Sekretaris Daerah," katanya.

Sementara untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari DPRD kata Eko, berbeda dengan Petahana. Untuk anggota DPRD mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum tanggal 26 September.

"Anggota DPRD berbeda, mereka harus mengundurkan diri. Secara prosedur surat pengajuan pengunduran diri itu harus sudah diserahkan kepada kita paling lambat tanggal 26 September," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews