Dua Pejabat KPK Datangi Kantor Bupati Natuna, Ada Apa?

Dua Pejabat KPK Datangi Kantor Bupati Natuna, Ada Apa?

Tim Kopsugah KPK, PIC Wilayah Kepri, Iwan Lesmana (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Dua orang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendatangi Kantor Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Senin (24/8/2020) kemarin. Kedua pejabat tersebut berasal dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan pejabat tersebut ternyata dalam rangka rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Pada kesempatan itu, Tim Korsupgah KPK memperkenalkan Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK.

Aplikasi itu dibuat untuk memudahkan monitoring dari KPK. Dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk memonitor.

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal mengapresiasi kedatangan Tim KPK untuk koordinasi mengenai pencegahan korupsi di Kabupaten Natuna.

"Kami sangat mengapresiasi upaya KPK untuk mengintegrasikan aplikasi perencanaan dan penganggaran APBD melalui aplikasi MCP," ujarnya.

Hamid Rizal mengungkapkan, belum meratanya jaringan internet di Natuna saat ini, menjadi kendala tersendiri untuk mengakses berbagai aplikasi secara online.

"Saya sudah meminta dengan Menteri Kominfo dan operator seluler, agar jaringan internet 4G Natuna bisa merata. Karena kita sekarang ini membuat laporan dan berbagai hal menggunakan internet," tuturnya.

Sementara itu, Tim Kopsugah KPK, PIC Wilayah Kepri, Iwan Lesmana mengatakan, rapat koordinasi itu bertujuan untuk memperkuat komitmen Kepala Daerah dalam program pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.

KPK melalui Tim Kopsugah tengah mendorong daerah untuk memiliki aplikasi, perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, dengan aplikasi Monitoring Control for Prevention (MCP).

"Kita ketahui selama ini KPK mendorong daerah, menciptakan program pencegahan korupsi melalui aplikasi MCP, disitu ada 8 area intervensi," terang Iwan.

Adapun 8 area intervensi yang dimaksud yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

“Pada tiap 8 area intervensi tersebut, KPK memetakan titik rawan," tutur Iwan.

Iwan juga mengungkapkan, program pencegahan melalui aplikasi MCP sudah berjalan 3 tahun. "Nanti ada score nilai terbaik untuk pencegahan korupsi, awal tahun kami umumkan daerah mana terbaik," imbuhnya.

Lanjut Iwan, KPK menciptakan sistem, agar melalui aplikasi itu dapat mengetahui proses perencanaan dan penganggaran APBD, sehingga tak ada celah dimasuki untuk korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews