BP Jamsostek Batam Mulai Data Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

BP Jamsostek Batam Mulai Data Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Ilustrasi.

Batam - Kalangan pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebulan akan mendapatkan subsidi Rp 600 ribu dari pemerintah. Subsidi ini bagian dari bantuan langsung tunai selama pandemi virus corona.

Mereka yang mendapatkan subsidi adalah pekerja yang merupakan peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan mulai September.

Di Batam, BP Jamsostek yang berkantor di kawasan Nagoya sudah mulai mendata dan mengumpulkan nomor rekening untuk penerima program pemerintah terkait peserta bantuan subsidi gaji kepada karyawan atau pegawai swasta.

“Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah,” ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Batam Nagoya Surya Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Batamnews, Jumat (14/8/2020).

Surya menjelaskan bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu tentunya tidak semuanya warga yang dapat. Bantuan tersebut akan diberikan dan diprioritaskan bagi karyawan yang masih aktif bekerja atau bukan korban PHK/pengangguran.

“Para pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan karena dampak Covid-19 akan tetap mendapatkan bantuan tersebut selama pekerja tersebut tetap menjadi peserta BP Jamsostek,” kata Surya.

Syarat Memperoleh Bantuan

 

Adapun  syarat utama untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut adalah berstatus sebagai karyawan swasta yang memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp 5 juta.

“Sehingga bagi pekerja informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU), maupun karyawan yang berstatus PNS dan pegawai pemerintahaan atau BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini” ucap Surya

Bantuan senilai Rp 600 ribu ini rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan diberikan selama 4 bulan dengan total bantuan mencapai Rp 2,4 juta / orang.

“Rencananya, bantuan tersebut akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing peserta dan akan dibagikan dalam dua kali tahap pencairan dengan besaran senilai Rp 1,2 juta dalam satu kali pencaiaran” tutur Surya.

Dia menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data nomor rekening para penerima bantuan tersebut. Adapun proses pengumpulan data nomor rekening dapat dilakukan melalui berbagia cara. 

Diantaranya, bagi perusahaan yang sudah menggunakan SIPP, maka proses pengumpulan data rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Rekening.

Sementara bagi perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka pelaporan bisa melalui format file excel yang akan dilampirkan pada email, dan kemudian dapat dilengkapi Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Rekening.

Saat ini Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan tersebut, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan lembaga lainnya. 

Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta, sesuai yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek.

“Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah,” jelas Surya.

Ia berharap program ini dapat meringankan sedikit beban para pekerja yang terkena dampak Covid-19 serta mempertahankan daya beli guna memenuhi kebutuhan pokok bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi situasi pandemi seperti saat ini.

“Bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Surya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews