Warga Kampung Tua Protes ke Dewan, Urus Sertifikat Tanah Dikenakan Biaya

Warga Kampung Tua Protes ke Dewan, Urus Sertifikat Tanah Dikenakan Biaya

Warga Kampung Tua Batu Merah melakukan aksi protes ke Kantor Wali Kota dan DPRD Batam (Foto:Edo/Batamnews)

Batam - Sejumlah warga Kampung Tua Batu Merah, Kota Batam, Kepulauan Riau, melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Rabu (12/8/2020). Mereka protes dan mempertanyakan persoalan untuk relokasi mendapatkan sertifikat.

Ketua Aliansi Peduli Kampung Tua Batu Merah, Abdullah Yusuf mengatakan, hingga saat ini Kampung Tua Batu Merah belum mendapatkan seperti apa yang dikatakan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Tanah di Batam ini, berbeda dengan tanah di daerah lainnya di Indonesia. BP Batam menguasai, dan Pak Presiden sudah memberikan instruksi," kata Yusuf kepada Batamnews, kemarin.

Disampaikannya, sejak kepemimpinan Batam oleh Nyat Kadir, kemudian Ahmad Dahlan, persoalan Kampung Tua tersebut tak pernah ada kejelasan. "Legalisasi dan surat keputusan sampai saat ini belum ada," sebutnya.

Kemudian, dalam Kepres Nomor 41 Tahun 1973 disebutkan bahwa hak pengelolaan lahan ada ditangan BP Batam atau Otorita Batam. Namun, aksi masyarakat itu dilakukan setelah adanya program nasional Presiden Jokowi, yakni pembagian sertifikat gratis.

Sehingga masyarakat percaya, BP telah memberikan hibah ke Pemko Batam untuk diberikan ke masyarakat. "Kami percaya, karena ini program nasional Pak Jokowi di seluruh Indonesia," ujar dia.

Namun, program Presiden Jokowi tersebut gratis atau tidak dipungut biaya. Hanya saja, disebutkan ada oknum yang memungut biaya pada masyarakat Kampung Tua Batu Merah, mengenai lahan tersebut.

"Program Pak Jokowi aja gratis. Tapi kok ini ada dipungut biaya," kata Yusuf.

 

Anehnya lagi, disampaikan bahwa yang menyuruh untuk meminta biaya pungutan pada masyarakat merupakan tuan tanah yang pernah menempati lahan disana. Masing-masing tuan tanah meminta pungutan dengan jumlah bervariasi, berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu untuk satu kepala keluarga.

"Anehnya lagi, biaya ini dikutip oleh yang mengaku tuan tanah dengan dasar surat keterangan. Sementara itu tidak membuktikan bahwa hak milik dia," katanya.

Sementara itu, Ketua RT 12 Batu Merah, B Martin mengaku tak menerima apa yang dilakukan kepada masyarakatnya. Menurutnya hal ini sudah menyalahi aturan, karena masyarakat diminta untuk menyelesaikan dengan tuan tanah, sehingga baru akan dilakukan proses.

"Penyelesaian dengan tuan inilah yang menurut kami jadi pemantik," kata Martin dihadapan ketua komisi I DPRD Batam.

Diketahui, Kampung Tua Batu Merah sudah dua kali mengirim surat ke DPRD Kota Batam, hanya saja tidak ada tanggapan atau balasan. Bahkan, Ketua komisi I DPRD Kota Batam, saat menjumpai masyarakat, juga mengaku bahwa ia belum menerima atau melihat surat tersebut.

Namun, ia berjanji akan melakukan kroscek kembali, serta dalam waktu dekat akan memanggil masyarakat untuk dilakukan pembahasan.

"Saya belum melihat surat itu. Tapi, saja akan cek kembali. Serta, nanti kita akan panggil masyarakat untuk rapat dalam persoalan ini," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews