Korupsi Anggaran Konsumsi DPRD Batam, Pengacara: Kok Cuma Klien Saya Jadi Tersangka
Khoirul Akbar selaku penasehat hukum tersangka korupsi anggaran konsumsi DPRD Batam.
Batam - Kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017-2019, hanya menyeret Sekretaris Dewan (Sekwan) Asril sebagai tersangka. Asril kini menghuni Rutan Tanjungpinang selama 60 hari ke depan.
Penetapan Asril sebagai tersangka dalam kasus tersebut, memunculkan pertanyaan di benak mantan Kepala Dinas Tata Kota Batam itu.
Melalui Khoirul Akbar selaku penasehat hukum, Asril belum habis pikir dan bertanya, kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Beliau (Asril) belum terima, karena semua anggaran itu sudah diserahkan ke KPA dan PPK," kata Khoirul, Rabu (12/8/2020).
Menurut Khoirul, dalam kasus tindak pidana korupsi, tidak pernah tercatat hanya ditetapkan tersangka seorang diri. Sebab, diketahui juga ada beberapa orang telah mengembalikan uang.
"Tipikor tidak mungkin sendiri, yang aneh sampai saat ini tidak tahu bagaimana status KPA dan PPM. Sepertinya masih saksi di kejaksaan, ya mudah-mudahan ada perkembangan," kata Khoirul.
Dijelaskannya bahwa, Asril yang merupakan Sekwan DPRD Batam hanya menjalankan tugas dan fungsinya saja.
Dimana setiap kegiatan pertemuan unsur pimpinan tidak disediakan makan dan minum, maka kesalahan tersebut merupakan tanggung jawab kliennya.
"Kegiatan itu ada dan tidak fiktif. Tapi untuk mekanismenya KPA dan PPK yang tahu berapa anggaran yang dikeluarkan," ujarnya.
Lalu, anggota Dewan disanyalir juga mengetahui dan ada yang membekingi. Karena, jika fiktif uang tersebut akan mengalir ke Asril.
"Dewan pasti ada yang backup ini. Karena kalau fiktif, uang itu kan larinya ke Asril, jaksa juga tidak bisa membuktikan uang itu di Asril," katanya.
Bahkan, apabila kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 2,16 miliar, hanya dibebankan kepada kliennya. Hal inilah yang dinilai Khoirul sangat memberatkan.
"Makanya saya analogikan begini, kalau seandainya ada orang korupsi, lalu dikembalikan kepada negara bisa bebas," kata dia.
Saat ini, kondisi Asril dalam keadaan yang baik. Asril telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik dan saat ini sudah selesai, dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepri.
Komentar Via Facebook :