Fraksi PDIP Nilai KUA-PPAS APBD Perubahan 2018 Cacat Hukum

Fraksi PDIP Nilai KUA-PPAS APBD Perubahan 2018 Cacat Hukum

Wakil Ketua I DPRD Batam Zainal Abidin memimpin sidang paripurna, Senin (17/9). (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Batam menilai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2018 cacat hukum karena diteken dalam sidang yang tidak kuorum.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan sidang penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan Batam 2018 pada Kamis (13/9/2018) malam lalu hanya dihadiri 20 orang anggota dewan.

Menurut dia, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD disebutkan pengesahan atau pengambilan keputusan dalam paripurna wajib dihadiri minimal dua pertiga dari anggota dewan yakni sekitar 32 orang.

"Jika hasil sidang paripurna tersebut dibiarkan, maka bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri. Saya juga tidak menemukan dalam tatib, bahwa skors paripurna sampai lima jam. Apakah nanti penandatanganan itu tidak mengalami gugatan atau cacat hukum karena dihadiri 20 Dewan," ujarnya saat interupsi dalam Rapat Paripurna tentang Pandangan Fraksi atas APBD Perubahan Tahun 2018 di DPRD Batam, Senin (17/9/2018).

Selain menyoroti KUA-PPAS APBD Perubahan 2018, Udin juga mengkritisi dana hibah sebesar Rp1,2 miliar yang diberikan kepada Dewan Pendidikan Kota Batam dari APBD murni 2018.

"Sebagai anggota dewan, kami memiliki tugas sebagai budgeting dan controling pemerintah daerah. Komisi IV tidak pernah sama sekali menerima proposal dana hibah dari Dewan Pendidikan," kata Udin.

Udin meminta Wali Kota Batam harus menjelaskan perihal ini kepada publik melalui media agar Perda APBD yang diketuk nanti tidak cacat hukum terkait paripurna beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Batam Tumbur M Sihaloho menyampaikan, pihaknya menyoroti pemberian gaji kepada PNS yang telah diberhentikan dengan tidak hormat, seperti yang tertuang dalam resume BPK dan merupakan kejadian yang sangat memalukan serta perlu diusut tuntas.

"Kepala BKPSDM perlu dicopot dari jabatannya karena sudah terang-terangan melakukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan kami menduga telah sengaja melakukan kerugian keuangan daerah," katanya.

Fraksi PDIP juga menanyakan perbedaan realisasi belanja modal sebagaimana disajikan dalam laporan realisasi anggaran tahun 2017 sebesar Rp556 miliar dan hasil penelusuran BPK menjadi Rp621 miliar atau terjadi selisih sebesar Rp64 miliar dan dikategorikan sebagai utang.

"Utang tersebut paling banyak di pembangunan jalan, irigasi dan jaringan, konteks ini perlu penjelasan wali kota dan pansus perlu melakukan penelusuran lebih lanjut," jelasnya.

Juru bicara Fraksi PKS Kota Batam Rohaizat menambahkan, pendapatan pada APBD Perubahan 2018 mengalami penurunan sebesar 1,28 persen.

Berdasarkan persentase terlihat kecil namun apabila dinominalkan maka pendapatan yang telah diproyeksikan pada APBD Tahun 2018 tidak dapat terealisasikan sebesar Rp32 miliar, secara langsung maupun tidak langsung nominal tersebut akan berpengaruh pada belanja publik.

"Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, bagaimana kemampuan perangkat daerah untuk mengoptimalisasi potensi daerah yang telah jelas menjadi pundi-pundi pendapatan daerah," katanya.

Pos pendapatan yang menjadi salah satu perhatian, kata dia, adalah menurunnya proyeksi pendapatan pajak hotel sebesar 9,13 persen atau turun Rp10 miliar.

Menurunnya pendapatan pajak hotel sebagaimana yang disampaikan di dalam Nota Keuangan disebabkan belum terlaksana alat monitoring pajak secara penuh dan adanya objek pajak yang tutup.

"Namum Pemko tidak menjelakan seberapa besar optimalisasi pendapatan pajak hotel setelah penerapan alat monitoring pajak dan berapa banyak hotel yang tutup. Apakah penurunan target sepenuhnya dikarenakan kedua faktor tersebut. Mohon penjelasan saudara Wali Kota Batam," katanya.

Menanggapi pernyataan Udin mengenai rapat paripurna yang cacat hukum, pimpinan paripurna sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Zainal Abidin mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah satu paket dengan agenda yang lainnya.

"Sudah kuorum. Coba nanti dipelajari secara hukum seperti apa," ujar Zainal.

Terkait dengan Dewan Pendidikan, Zainal menyarankan agar menanyakan hibah yang dialokasikan ke Dewan Pendidikan di komisi masing-masing.

"Dalam pembahasan APBD Perubahan nanti bisa juga ditanyakan. Silahkan nanti ditanya," kata dia.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews