Korupsi Anggaran Kosumsi Fiktif Sekwan Batam, Kerugian Negara Rp 2,2 M

Korupsi Anggaran Kosumsi Fiktif Sekwan Batam, Kerugian Negara Rp 2,2 M

Sekwan DPRD Batam, Asril ditahan kejaksaan sebagai tersangka korupsi anggaran fiktif pengadaan konsumsi. (Foto: Batamnews)

Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pimpinan dewan untuk tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Kejari Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan penetapan tersangka ini setelah dari proses penyelidikan, dan keterangan para saksi terkait pengelolaan anggaran.

Pada saat proses penyelidikan, pihaknya juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

“Didapati hasil yang diterbitkan BPKP dengan kerugian negara mencapai Rp 2.160.420.160,” ujar Didie kepada wartawan di Kantor Kejari Batam, Kamis (6/8/2020).

Kerugian total tersebut merupakan akumulasi tahun anggaran 2017-2019. Dari penyelidikan yang dilakukan anggaran yang dibuat adalah fiktif.

Atas dasar penetapan tersangka tersebut, pihaknya melakukan penahanan. Agar menghindari penghilangan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, dan insyaallah perkara ini dipercepat bergulir di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang,” katanya.

Didi tidak menampik akan ada tersangka baru, dan sudah masuk materi. Hal itu kata dia, dapat diketahui pada saat fakta persidangan nanti.

“Kalau penyidikan kisi-kisi aja, kalau sudah penuntutan di persidangan menjadi terang benderang,” kata Didie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews