Puluhan Pemilik Ruko BTC Mengaku Dizolimi Pengembang

Puluhan Pemilik Ruko BTC Mengaku Dizolimi Pengembang

Para pemilik ruko BTC saat di Kantor DPRD Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Puluhan pemilik ruko di Bida Trade Centre (BTC) mendatangi kantor DPRD Kota Batam, Kamis (23/7/2020). Mereka mengadukan pihak pengembang kawasan itu.

Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan dari koperasi karyawan (Kopkar) Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemilih lahan, PT BRB selaku developer dan memiliki kuasa jual, perwakilan BPN dan perwakilan BP2RD.

Kuasa hukum para konsumen tersebut, Richard Sidabutar mengatakan, ada sejumlah perjanjian yang diingkari oleh pengelola, dalam hal ini PT BRB. Diantaranya biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditagihkan yang dinilai tidak sesuai.

“Pihak developer menagihkan Rp 30 juta untuk satu item, tapi kalau seharusnya biaya BPHTB untuk satu item bangunan rata-rata Rp 12 juta, artinya ada kelebihan bayar Rp 18 juta,” ujar Richard.

Selain itu dari total konsumen 41 orang, ada 25 konsumen yang sudah menyetor tetapi belum dibayarkan oleh pihak developer.

Mereka juga meminta Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang awalnya dijanjikan gratis oleh BRB agar dikembalikan. “Ukuran untuk hook tidak sesuai dengan settifikat supaya diperbaiki,” katanya.

 

Ditambah lagi, pihak konsumen merasa terbebani dengan denda-denda yang ditagihkan oleh pihak pengelola. Serta persoalan lainnya terkait listrik dan air. “Ada 2-3 konsumen sudah lunas membayar bangunan, tapi tak kunjung diberikan SHGB,” ucapnya.

Richard juga menyampaikan, persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, mereka telah membuat laporan pada tanggal 2 Juli 2020.  Pada RDP tersebut, para konsumen ini meminta komisi I memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Kami minta dewan bisa mendesak aparat penegak monitoring perkara ini, tidak menutup kemungkinan juga memonitoring developer dan koperasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa para konsumen yang juga sebagai klien berharap masalah ini bisa ditangani secara kekeluargaan bersama pihak developer. Mereka meminta agar developer dapat memverifikasi satu per satu masalah konsumen.

“Dari RDP itu, komisi I memberikan waktu satu minggu agar developer bisa menyelesaikan secara damai, kami minta setelah satu minggu tidak juga ada solusi agar dewan bisa membekukan izin mereka,” jelasnya.

Seorang pemilik ruko BTC, Megawati mengaku sudah melunasi rukonya dari tahun 2016 silam. Namun hingga saat ini Ia belum menerima kunci ruko miliknya.

"Saya dari tahun 2016 sudah membeli ruko tersebut dengan harga 900 juta. Tapi sampai hari ini pihak pengembang tidak memberikan kunci ruko. Gimana saya mau melakukan bisnis," ujar Megawati.

Ia mengatakan pihak pengembang terkesan tidak bertanggungjawab dengan konsumen. "Kami semua dizolimi sama pengembang ini. Mereka tidak bertanggungjawab sama sekali dengan konsumen," kata dia.

Komisi I DPRD Berikan Waktu Negosiasi

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada pihak PT BRB dan pemilik ruko untuk menyelesaikan persoalan mereka. Hal itu disampaikannya sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (23/7/2020).

“Kalau tidak selesai dalam seminggu ini, DPRD Kota Batam akan memberikan rekomendasi terhadap perusahaan itu, apakah diteruskan ke pihak yang berwajib, itu nanti," ujar Harmidi.

Dari RDP tersebut, Harmidi menyebutkan ada beberapa hal yang disoroti, seperti persoalan Akta Jual Beli (AJB), karena ada yang sudah lunas dari tahun 2016, tetapi belum serah terima kunci.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pengelola dan konsumen untuk bernegosiasi. “Dari BRB katanya dia membuka ruang selebarnya ke masyarakat. Apapun masalahnya akan diselesaikan. Jadi DPRD Kota Batam dari Komisi I menganjurkan seperti itu," kata dia.

Selanjutnya, pihaknya akan mengatur agenda untuk mempertemukan kedua belah pihak. Agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik.  “Nanti kami bisa kasih rekomendasi kemana nantinya,” ucapbya.

Puluhan pemilik ruko Bida Trade Centre (BTC) mendatangi DPRD Kota Batam untuk mengadukan PT BRB yang dinilai tidak menepati janji.

Berbagai permasalahan muncul, diantaranya besaran BPHTB yang disetorkan tidak sesuai dengan sistem. Sebagian pemilik ruko yang sudah membayarkan BPHTB mengaku tidak disetorkan.

Serta luas lahan hook tidak sesuai dengan sertifikat. Ditambah lagi persoalan denda yang memberatkan konsumen pemilik ruko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews