Kemenag Lingga Buka Seleksi Calon Pimpinan Baznas, Berikut Syaratnya
Staf Sekretariat II sekaligus Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Lingga, Lushendra (Foto:ist)
Lingga - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lingga, Kepulauan Riau, membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lingga untuk 5 tahun ke depan, yakni periode 2020-2025.
Seleksi ini dibuka karena masa kerja pimpinan Baznas Kabupaten Lingga periode 2015-2020 yang dipimpin, H Isnin akan berakhir pada 26 November 2020 mendatang.
"Kami mulai melaksanakan pengumuman dan pendaftaran sampai 40 hari kedepan, di mulai 3 Agustus-11 September 2020. Bagi yang berminat dipersilakan langsung mendaftar dan mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kemenag Lingga di Unit PTSP Kemenag Lingga," ujar Staf Sekretariat II sekaligus Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Lingga, Lushendra, Selasa (4/8/2020).
Ia menambahkan, proses pendaftaran hanya berlangsung hingga 11 September 2020. Sedangkan proses seleksi administrasi dimulai 12 September 2020.
"Selanjutnya, tes tertulis, wawancara dan kompetensi tanggal 14 September 2020. Bagi yang lulus seleksi akan diumumkan di website www.lingga.kemenag.go.id , tanggal 17 September 2020," sebutnya.
Lushendra menegaskan, proses seleksi tidak dipungut biaya. Selama proses seleksi berlangsung, panitia seleksi tidak menanggung biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi peserta.
"Harapan kita, penjaringan ini dapat menghasilkan pimpinan Baznas yang berintegritas tinggi. Paling penting mampu bersinergi dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Berikut persyaratan seleksi calon pimpinan Baznas Lingga periode 2020-2025.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah SWT;
4. Berakhlak mulia;
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
6. Berpendidikan paling rendah SLTA /Sederajat;
7. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
8. Memiliki integritas;
9. Sehat jasmani dan rohani;
10. Tidak menjadi anggota partai politik;
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu; dan
14. Bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilaksanakan LSP BAZNAS.

Komentar Via Facebook :