Ini Tipe Pengendara yang Jadi Target Razia Seligi 2020

Ini Tipe Pengendara yang Jadi Target Razia Seligi 2020

Razia lalu lintas. (Ilustrasi/Dok. Batamnews)

Bintan - Satlantas Polres Bintan mulai melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2020, Kamis (22/7/2020). Operasi ini dilakukan di tiga lokasi diantaranya kawasan timur, tengah, dan barat Kabupaten Bintan.

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Rony Prasetya mengatakan, razia ini dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari 22 Juli-5 Agustus 2020. Pihaknya telah menyiapkan semuanya termasuk surat tilang bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Tidak ada kata ampun bagi para pelanggar. Kalau ada yang langgar akan kami tindak pada operasi Patuh Seligi 2020," ujar Rony.

Ia menyebutkan ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas petugas di lapangan. Yaitu pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan gunakan helm yang Standart Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian pelanggaran yang melawan arus ketika berkendara. Lalu pengendara dibawah umur atau dibawah umur 17 tahun serta pengendara yang ugal-ugalan dan kebut-kebutan di jalan raya.

Berikutnya pengendara yang tak mengantongi surat-surat resmi serta kendaraan yang juga tak memiliki dokumen resmi. Kendaraan yang menggunakan knalpot racing juga akan menjadi sasaran razia.

“Terakhir pelanggaran bagi kendaraan truk yang muatannya melebihi batas," jelasnya.

Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi peraturan atau tata tertib lalu lintas. Utamakan keselamatan dalam berlalulintas dengan mengikuti rambu-rambu yang ada dan lengkapi semuanya demi kenyamanan di jalanan.

"Lengkapi surat-surat seperti SIM maupun STNK kalau tak mau ditilang," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews