Bimbar Tak Layak Terjaring Razia Penumbar

Razia Penumbar di depan Kantor Dishub Batam, Selasa (3/3/2020). (Foto: Dyah/Batamnews)
Batam - Puluhan kendaraan umum dan angkutan barang terjaring razia di depan Kantor Dishub Batam, Selasa (3/3/2020).
Razia pengangkutan umum dan barang (Pengumbar) ini melibatkan Satlantas Polresta Barelang dan Dishub Batam. Mereka mengecek berkas kelayakan kendaraan.
Dari hasil razia, beberapa unit angkutan umum seperti bimbar terpaksa menurunkan penumpangnya saat itu juga karena terjaring. Kendaraan yang tidak layak ini, atau berkas kelayakannya sudah kadaluwarsa diproses. Para penumpang dipindahkan ke angkutan umum lainnya.
Kabid Lalu-lintas, Dishub Batam, Edward Purba menyebut razia ini sebenarnya kegiatan rutin. Mereka menargetkan melakukan razia sebanyak 48 kali dalam setahun.
"Setiap kendaraan akan kita cek kelayakan. Mulai dari berkas-berkas dan sebagainya. Jika buku kir mati atau tidak membawa membawa buku KIR, akan kita beri tanda silang dan kendaraannya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika berkas mereka aman maka mereka akan diberi tanda centang dan bis melanjutkan perjalanan," terangnya.
Kendaraan yang tidak memiliki atau tidak membawa buku KIR akan ditahan minimal 3 hari di Dishub Batam untuk menyelesaikan berkas-berkas kelayakan. "Jika buku KIR mati atau rusak, pemilik kendaraan wajib membuat baru, standar nya membutuhkan waktu 1-2 Minggu," kata dia
"Sejauh ini dari pihak pengemudi tidak ada protes dengan ketentuan, jika mereka protes kami juga bisa bertanya kenapa mereka tidak menyelesaikan uji kelayakan kendaraan dari habis masa berlakunya," ujar Edward.
Komentar Via Facebook :