ABK Kabur Tinggalkan Kapal Berisi 3.395 Rol Tekstil Ilegal dari Luar Negeri

ABK Kabur Tinggalkan Kapal Berisi 3.395 Rol Tekstil Ilegal dari Luar Negeri

Barang tekstil ilegal dari luar negeri. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Bea cukai mengamankan 3.395 rol kain tekstil dari upaya penyelundupan di perairan Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri.

Penangkapan dilakukan 14 Juli 2020 lalu di sekitar Perairan Pelawan Karimun. Barang tersebut diangkut Kapal Kayu KM Karya Sakti. Kapal Patroli BC119, Patroli BC1288, BC1410 dan BC 8001 diturunkan.

Namun barang itu disebutkan BC tidak bertuan. Saat dilakukan penangkapan, petugas hanya menemukan kapal dan barang bukti.

ABK kapal melarikan diri. Bahkan, barang yang ditangkap itu pun tidak diketahui pemiliknya.

"Kapal dalam keadaan kosong, diduga Anak Buah Kapal (ABK) telah mengetahui pergerakan Tim Bea Cukai dan melarikan diri," kata Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra, Senin (20/7/2020).

Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam badan kapal, ditutupi dengan 49 kasur busa di bagian atas. Bea Cukai menduga barang tekstil ini diselundupkan dari luar negeri. Belum diketahui akan dibawa ke daerah mana. Nilai barang sekitar Rp 12,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar

Kapal itu diamankan ke dermaga Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita berkewajiban memberikan dukungan aktif bagi industri dalam negeri dengan memberi pengawasan pada barang ilegal," kata Agung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews