Tiga Pejabat Bea Cukai Batam Akhirnya Ditahan Kejagung

Tiga Pejabat Bea Cukai Batam Akhirnya Ditahan Kejagung

Seorang tersangka kasus impor tekstil (Foto: via Detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan 3 pejabat Bea-Cukai Batam dalam dugaan penyalahgunaan wewenang importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Ketiga tersangka keluar pada pukul 21.35 WIB. dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020), 

Ketiganya keluar dengan tangan diborgol dan membawa map. Mereka, yang tampak mengenakan rompi tahanan dan bermasker, kemudian digiring untuk masuk ke mobil tahanan 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan tiga tersangka yang ditahan adalah Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam Dedi Aldrian; Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam Kamarudin Siregar.

Hari mengatakan, tersangka lainnya, yaitu MM, sedang menjalani pemeriksaan. MM diperiksa penyidik di kediamannya di Sidoarjo, Jawa Timur, karena diduga reaktif virus Corona (COVID-19).

"Sedangkan sisanya yang dua, inisialnya MM dilakukan pemeriksaan di rumahnya di Sidoarjo oleh tim penyidik oleh karena tersangka diduga reaktif COVID-19 sehingga tim penyidik di Sidoarjo memeriksa dengan protokol kesehatan," kata Hari.

Sementara itu, untuk tersangka iIR telah ditahan penyidik bea cukai. Namun Hari belum menjelaskan terkait tempat penahanan tersangka IR tersebut.

"Sedangkan satu lagi IR itu sudah ditahan penyidik Bea-Cukai, sehingga hari ini total 5 tersangka, 3 orang dilakukan penahanan rutan oleh penyidik," ucapnya.

Tiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Para tersangka ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini.

"Dua puluh hari penahanan penyidik," tuturnya.

Seorang Pengusaha ikut Jadi Tersangka

 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif, yang satu pengusahanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Kelima tersangka tersebut adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam inisial MM, Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat(1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews